![]() |
| Dok. Ilustrasi |
Bukan hanya fasos fasum yang saat ini menjadi persoalan di proyek tersebut, namun lahan yang diduga milik Negara turut dirusak dan dicaplok oleh proyek PT. EAN.
Carut-marut proyek PT Elok Abadi Nusantara (EAN) yang sengaja diabaikan oleh pemerintah Daerah patut diduga ada SKANDAL besar di belakangnya.
Warga Ciujung City Kragilan menuntut pertanggungjawaban fasilitas umum, khususnya akses jalan, hanya jadi angin lalu. Pejabat setempat hingga gedung Pendopo Serang bahagia tidak juga bergeming pada persoalan ini.
Pegiat media sosial Kresna Sakti menilai, adanya kemunduran pemimpin pada saat ini di Kabupaten Serang bahagia. Dimana kepentingan masyarakat pada masalah ini tidak menjadi perhatian serius.
Padahal kata Kresna, Pemerintah Daerah merupakan tumpuan bagi seluruh masyarakatnya. Dan Pemerintah wajib hadir sebelum suara jeritan rakyatnya habis kearah ketidakpercayaanya.
"Persoalan proyek PT. EAN sudah lama dikeluhkan warga. Utamanya adalah dirusaknya fasos fasum yang telah dijadikan aset daerah sejak tahun 2022, hingga perusakan lahan yang diduga milik BBWSC3," kata Kresna dalam keterangannya, Selasa (19/5).
Seharusnya, proyek ini dihentikan, dan alasannya jelas, bahwa izin yang ditempuh PT. EAN apakah sudah lengkap atau belum. Namun, sampai hari ini mesin proyek tetap berderu. Keberanian Zakiyah sebagai Bupati Kabupaten Serang Bahagia sangat diragukan.
"Jika memang tidak ada izin, kenapa tidak disetop. Dan jika memang ada izinya kenapa tidak disampaikan kepada publik. Tapi apakah proyek itu punya izin, sementara ada lahan yang diduga milik negara dihancurkan," tukasnya.
Tentunya, investasi tidak harus merusak aturan yang ada. Dan proyek PT. EAN pastinya diwajibkan melakukan proses perizinan sebelum melakukan kegiatan, sehingga tidak muncul persepsi publik behwa negara lalai melindungi hak warganya.
Untuk diketahui, segala bentuk kegiatan pembangunan tentu saja PT. Elok Abadi Nusantara (EAN) wajib memiliki izin seperti:
1. PKKPR (Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang).
2. PBG (Persetujuan Bangunan Gedung).
3. Perizinan Lingkungan AMDAL/UKL-UPL/SPPL.
4. Rekomendasi Andalalin dari Dinas Perhubungan.
5. NIB/KBLI (lokasi usaha di Kendayakan-Kragilan).
6. Sertifikat standar dan izin yang terverifikasi kementerian (OPD).



Tidak ada komentar:
Posting Komentar