![]() |
Dok. Istimewa |
Pelaporan pada anak perusahaan PT Wilmar Group tersebut ini dipicu oleh dugaan pembatalan sepihak atas pekerjaan lelang yang telah dimenangkan oleh perusahaan Cecep, menyebabkan kerugian material hingga ratusan juta rupiah.
Menurut Cecep, permasalahan ini bermula pada 16 Agustus 2023, ketika perusahaannya menerima undangan email dari kantor pusat PT Wilmar Group, induk perusahaan PT JMR, untuk berpartisipasi dalam lelang pembongkaran scrap, penjualan Ex Boiler Gas, Ex Molases Tank, dan Ex Vacum Pan di lokasi PT JMR di Cilegon.
Lelang tersebut diikuti oleh beberapa perusahaan lain, termasuk PT Cahaya Bintang Sejati milik Ketua Kadin Cilegon, Muhammad Salim atau yang akrab disapa Abah Salim.
"Lelang itu dimenangkan oleh perusahaan saya, PT Narwastu Naga Kinjes," ujar Cecep usai melaporkan hal tersebut didampingi Humas PT Narwastu Naga Kinjes, Salahudin.
Namun, setelah dinyatakan sebagai pemenang lelang, pihak PT JMR justru meminta PT Narwastu Naga Kinjes untuk berkoordinasi dengan Abah Salim.
Cecep kemudian mengutus Humas perusahaannya untuk menemui Abah Salim, di mana dalam pertemuan tersebut muncul 'permintaan yang memberatkan' pihak PT Narwastu Naga Kinjes.
Cecep tidak menjelaskan secara detail mengenai permintaan memberatkan yang dimaksud.
Meski demikian, pada 2 Januari 2024, PT JMR mengeluarkan sales order (SO) untuk empat paket pekerjaan yang telah dimenangkan PT Narwastu Naga Kinjes. Pihak Cecep segera mengirimkan sejumlah alat berat untuk memulai pembongkaran scrap dan tabung gas berukuran besar.
"Namun saat alat sudah masuk, dan mulai mau dikerjakan, kami dihadang *security* tidak boleh masuk dengan alasan belum ada izin dari pimpinan, padahal PT JMR sudah SO ke kami," ungkap Cecep.
Hingga kini, pekerjaan tersebut tak kunjung dapat dilanjutkan, meskipun PT Narwastu Naga Kinjes telah memenangkan lelang dan menerima sales order.
Akibat pembatalan sepihak ini, Cecep mengaku mengalami kerugian material mencapai Rp200 juta. Kerugian tersebut meliputi biaya sewa dan pembelian alat, pembuatan seragam untuk 25 karyawan, serta biaya operasional lainnya.
Selain melaporkan PT JMR ke KPPU dan DPR RI, Cecep juga telah melaporkan Abah Salim ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Banten pada 24 September 2024 atas dugaan 'pemalakan'.
"Hal ini saya lakukan, untuk menuntut hak saya, yang sudah mendapatkan pekerjaan tersebut tapi pada akhirnya malah seperti ini," tegas Cecep, berharap laporannya dapat membuahkan keadilan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar