![]() |
Dok. Istimewa |
Permasalahan itu karena hibah pada instansi vertikal, berupa pembangunan Landscape Rumah Sakit (RS) Adhyaksa, pembangunan akses jalan SPN Polda hingga pembangunan mess dan GSG milik BPK Banten tak sesuai spesifikasi kontrak.
Hal ini membuat keuangan daerah rugi Rp700 juta lebih karena terdapat kelebihan bayar atas pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi kontrak.
Itu diketahui dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Banten tahun 2024.
Dalam LHP tersebut, BPK merinci nilai kontrak untuk pembangunan Landscape RS Adhyaksa mencapai Rp9,4 miliar. Namun terdapat ketidaksesuaian spesifikasi yang merugikan keuangan daerah mencapai Rp 560 juta.
Sedangkan untuk pembangunan akses jalan SPN Polda Banten terdapat ketidaksesuaian spesifikasi yang merugikan keuangan daerah Rp103 juta dari nilai kontrak Rp3,1 miliar.
Begitu pun pembangunan mess dan GSG BPK Banten terdapat ketidaksesuaian spesifikasi sebesar Rp37 juta dari nilai kontrak Rp3,7 miliar.
Menurut BPK dalam dokumen tersebut, hal ini terjadi karena Kepala Dinas PUPR kurang optimal dalam pengendalian terhadap pelaksanaan pekerjaan. PPK dan PPTK terkait kurang cermat dalam pemeriksaan dan serah terima hasil pekerjaan.
"Atas permasalahan tersebut, Pemerintah Provinsi Banten melalui Kepala Dinas PUPR menyatakan sependapat dengan hasil pemeriksaan BPK," tulis BPK dalam LHP yang dikutip TribunBanten.com pada Minggu (18/5/2025).
BPK juga merekomendasikan Gubernur Banten memerintahkan Kepala Dinas PUPR agar meningkatkan pengendalian terhadap pelaksanaan pekerjaan dan mengintruksikan PPK dan PPTK terkait lebih cermat dalam pemeriksaan dan serah terima hasil pekerjaan.
Kendati demikian, kerugian keuangan daerah tersebut telah diselesaikan oleh DPUPR Banten dengan cara mengembalikan kelebihan pembayaran tersebut ke kas daerah secara bertahap pada bulan April 2025.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar