![]() |
Foto tangkap layar dokumen administrasi CV. Kopi Pait dimana sertifikat badan usaha (SBU) dengan kode BS 002 telah di cabut atau kadaluarsa pada 22-11-2024. (Dok/Ist) |
SERANG | Paket pekerjaan penganganti jembatan parahu pasir ampo, Kecamatan Kresek, Kabupaten Tangerang dengan pagu anggaran senilai Rp2.732.797.00,- tahun 2025, Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (DBMSDA) menuai sorotan dari aktivis.
Hal itu disampaikan Tians, Aktivis pemerhati kontruksi dan pengadaan barang dan jasa, Tians menilai kontrak pada paket proyek penganganti jembatan parahu pasir ampo yang dikerjakan CV. Kopi Pait tersebut Cacat hukum.
"Dari penelusuran kami, diduga proses pengadaan CV. Kopi Pait diduga melalui e-purchasing itu tidak sesuai ketentuan, karena tidak memenuhi syarat kualifikasi untuk melaksanakan proyek dimaksud. Padahal diketahui syarat kualifikasi merupakan persyaratan utama," katanya, Kamis (15/5/25).
Tians mengatakan, sertifikat badan usaha (SBU) yang dimiliki CV. Kopi Pait kondisinya telah dilakukan pencabutan (dibekukan atau mati-red).
"SBU bangunan sipil jembatan, jalan layang fly over dan underpass dengan kode BS 002 kondisinya dicabut sejak 22-11-2024, kok bisa PPK melanjutkan kontraknya CV. Kopi Pait ini?," tegasnya.
![]() |
Dok. Istimewa |
Padahal kata Tians, dalam peraturan pemerintah (PP) nomor 05 tahun 2021 tentang penyelenggaran perizinan berusaha berbasis resiko dan surat edaran (SE) Menteri PUPR BK 10-Mn/75 tentang LSBU dan SBU.
Hal tersebut kata Tians, bertujuan untuk memperbaiki tata kelola, menurunkan permasalahan korupsi dalam dunia tender pengadaan barang/jasa. Meningkatkan transparansi, akuntabilitas.
"Saat proses E-catalog, Kami menduga PPK DBMSDA Kabupaten Tangerang keliru ketika menyetujui kontrak CV. Kopi Pait dan PPK anggap telah memenuhi syarat, coba PPK evaluasi kembali dokumennya," tungkasnya.
"Kontrak proyek itu diduga cacat hukum dan harus dibatalkan bahkan diberi sanksi administratif atau di backlist (daftar hitam-red)," imbuhnya.
Tians juga menganggap, DBMSDA Kabupaten Tangerang telah mengabaikan aturan Pemerintah dan surat edaran dari menteri PUPR tentang LSBU dan SBU.
"Jika proses diawal bermasalah apalagi hasil pekerjaannya, harusnya DBMSDA Kabupaten Tangerang ikuti aturan yang ditelah ditentukan oleh pemerintah pusat, jangan diabaikan karep dewek, itu biaya pembangunan infrastruktur uang rakyat," jelasnya.
Hingga ditayangkannya berita ini, Kepala Bina Marga dan Sumber Daya Air (DBMSDA) Kabupaten Tangerang, Iwan Firmansyah Effendi belum dapat dikonfirmasi.
Untuk diketahui, maladministrasi merupakan perilaku atau perbuatan melawan hukum dan etika dalam proses administrasi pelayanan publik.
Tindakan Maladministrasi ini, ada berbagai macam seperti penyimpangan prosedur, penyalahgunaan wewenang termasuk kelalaian atau pengabaian kewajiban hukum, tindakan diskriminatif bahkan ada dugaan permintaan imbalan dan lainnya dan juga telah terjadi praktik Korupsi, Kolusi, Nepotisme (KKN).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar