Penyidik Disperindag Banten Sebut Produk AMDK Cisalam Langgar Hukum

Rahmat Zamzami
Senin, Mei 19, 2025 | 14:45 WIB Last Updated 2025-05-19T07:51:07Z
Dok. Istimewa

SERANG | Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperindag) Provinsi Banten, Pandi menyebut produk AMDK Cisalam Langgar hukum.


Hal tersebut berdasarkan laporan dari masyarakat terkait adanya produk AMDK yang tidak sesuai ketentuan.


"Dalam AMDK Cisalam terdapat bernik-bernik putih ini yang dilaporkan masyarakat ke Disperindag, jika benar dugaan itu maka jelas melanggar undang-undang perlindungan konsumen (UUPK)," kata dia saat ditemui diruangnya, Senin (19/5/25).


Pandi menyebut, produk yang tidak memenuhi standar ketentuan yang dijual di pasaran dan diduga membahayakan kosumen dapat ancaman pidana.


Bedasarkan undang-undang nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen pada pasal 59 disebutkan bagi pelaku usaha yang melanggar ketentuan yang dilarang dalam undang-undang, seperti yang diatur dalam Pasal 8, 10, 11, 12, dan Pasal 15 sampai dengan Pasal 18. 


"Hukuman penjara yang dapat dijatuhkan adalah 5 (lima) tahun atau 2 (dua) tahun, tergantung pada beratnya pelanggaran dan di dapat dikenakan denda sebesar Rp. 2.000.000.000,00 (dua miliar) atau Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)," jelasnya.


Pandi menegaskan, terkait aduan dari masyarakat tersebut masih menunggu arahan dari pimpinan untuk ditindaklanjuti.


"Akan kami tindaklanjuti jika sudah ada perintah dari pimpinan," katanya.


Sebelumnya, Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) di Serang telah menindak lanjuti salah satu produk Air Mineral Dalam Kemasan (AMDK) merk Cisalam yang diproduksi oleh PT. Robby Jaya dan dinyatakan tidak memenuhi syarat.

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Penyidik Disperindag Banten Sebut Produk AMDK Cisalam Langgar Hukum

Tidak ada komentar:

Trending Now

Iklan