![]() |
Dok. Tim Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Banten saat pengamanan 7 premanisme di kawasan Pancatama Cikande. (Ist) |
SERANG | Tujuh pelaku premanisme diamankan personel Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Banten saat melakukan pungutan liar terhadap sopir truk angkutan barang di Kawasan Industri Pancatama, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang-Banten
Ketujuh pelaku tersebut yaitu NN (47) warga Desa Ciagel, Kecamatan Kibin yang berperan sebagai Direktur Utama kemudian IS (40) dan TO (46) dari Kecamatan Cikande sebagai pemimpin lapangan dan SU (49) warga Desa Sentul, Kecamatan Kragilan sebagai pengawas lapangan dan SH (44) warga Desa Bakung, Kecamatan Cikande, sementara RA (25) dan SP (44), warga Desa Tambak, Kecamatan Kibin, sebagai pemungut di lapangan.
"Para pelaku pungli yang diamankan ini merupakan satu jaringan terstruktur layaknya sebuah perusahaan, dengan jabatan seperti direktur utama, pemimpin, pengawas lapangan, hingga pengutip," kata Dirreskrimum Polda Banten, Kombes Pol Dian Setiyawan, Kamis (8/5/25).
Dian menjelaskan, operasi pemberantasan premanisme ini dilakukan sejak Rabu (7/5) malam hingga Kamis dini hari, sebelum operasi berlangsung, pihaknya menerima laporan dari masyarakat mengenai adanya dugaan tindak pidana pemerasan terhadap sopir truk.
"Para pelaku diduga melakukan pemerasan dengan cara memungut uang dari para sopir kendaraan angkutan barang yang masuk ke Kawasan Pancatama," ungkap Dian.
Berdasarkan laporan tersebut, Tim Subdit Jatanras langsung bergerak melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan ketujuh pelaku di dua lokasi berbeda di kawasan industri tersebut. Para pelaku kemudian dibawa ke Mapolda Banten beserta barang bukti.
"Dari lokasi pertama, diamankan lima pelaku dengan barang bukti uang hasil pungli sebesar Rp2.188.000, serta empat bundel tiket dengan warna berbeda, bertuliskan nilai Rp10 ribu hingga Rp25 ribu. Sementara dua pelaku lainnya diamankan di lokasi kedua dengan barang bukti uang Rp50 ribu," jelasnya.
Modus operandi para pelaku, lanjut Dian menggatakan mereka memberikan tiket berwarna kepada sopir sesuai jenis kendaraan. Tiket biru dikenakan untuk truk besar dengan pungutan Rp25 ribu, tiket putih untuk truk sedang sebesar Rp20 ribu, sedangkan tiket kuning dan pink masing-masing dikenakan Rp15 ribu dan Rp10 ribu untuk truk kecil dan kendaraan box.
"Aksi premanisme ini telah berlangsung selama kurang lebih empat tahun, dengan estimasi pendapatan harian mencapai Rp7 juta," kata alumnus Akpol 2001 itu.
Dian menegaskan, operasi pemberantasan premanisme ini merupakan tindak lanjut perintah Kapolda Banten sesuai instruksi Kapolri, yang bertujuan mengatasi praktik-praktik premanisme yang dapat mengganggu stabilitas keamanan dan iklim investasi nasional.
"Operasi ini dilakukan melalui penegakan hukum yang didukung oleh kegiatan intelijen, preemtif, dan preventif. Ini adalah bagian dari upaya menciptakan rasa aman dan kepastian hukum, terutama bagi pelaku usaha serta masyarakat," tandasnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar