![]() |
Dok. Istimewa |
SERANG | Pria berinisial HS, 23 tahun, buronan kasus asusila akhirnya ditangkap Tim Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Serang setelah sempat melarikan diri ke Malaysia.
HS diringkus di rumahnya di Kelurahan Pahang, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjung Balai, Sumatera Utara, Rabu malam, 11 Juni 2025.
Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko menjelaskan, kasus ini terjadi pada April 2022. Pelaku yang kala itu masih berstatus mahasiswa, menjalin hubungan dengan gadis 16 tahun di Desa Situterate, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang.
“Selama berpacaran, pelaku dan korban kerap melakukan hubungan intim hingga akhirnya korban hamil. Hubungan terlarang tersebut dilakukan di rumah bibi pelaku di Desa Situterate,” kata Condro, Senin, 16 Juni 2025.
Korban sempat dijanjikan akan dinikahi jika hamil. Namun setelah kehamilan diketahui, pelaku justru mengingkari janji dan kabur. Keluarga korban akhirnya melapor ke Polres Serang pada 26 April 2022.
Tim Unit PPA sempat melacak sejumlah lokasi persembunyian pelaku, namun HS tak kunjung ditemukan. Belakangan, petugas mendapat informasi bahwa pelaku sempat kabur ke Malaysia dan bekerja sebagai koki di sebuah restoran.
“Setelah beberapa bulan di Malaysia, pelaku kembali ke kampung halamannya dengan harapan polisi sudah tidak mencarinya. Di sana, dia menikah dengan warga setempat dan sudah memiliki satu anak,” jelas Condro.
Bersama Satreskrim Polres Tanjung Balai, polisi akhirnya menangkap HS di rumahnya. Saat ini, tersangka ditahan di Mapolres Serang.
“Pelaku dijerat Pasal 81 ayat (1) Jo Pasal 82 ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara,” tandas Kapolres.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar