Cabuli Gadis Disabilitas Intelektual, Empat Pria Asal Cisait Dicokok Polisi

Ansori S
Jumat, Juli 11, 2025 | 12:31 WIB Last Updated 2025-07-11T05:31:22Z
Dok. Ilustrasi
SERANG | Empat pria warga Desa Cisait, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang ini sungguh keterlaluan. Bagaimana tidak, keempatnya diduga nekat mencabuli gadis penyandang keterbelakangan mental. 


Pelaku TRS (27) MA (36) RO (32) dan SU (31) diringkus personil Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Serang, Rabu malam, 9 Juli 2025.


"Keempat tersangka berhasil diamankan petugas Unit PPA kemarin malam di dua lokasi berbeda," kata Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko didampingi Kasatreskrim AKP Andi Kurniady ES Jum'at (11/7/2025).


Condro menjelaskan peristiwa dugaan tindak pidana pencabulan ini terjadi pada Selasa 20 Mei kemarin di rumah salah seorang tersangka. Korban dan para tersangka, kata Kapolres, tinggal masih satu Kampung.


"Antara korban dan tersangka tinggal satu kampung, bahkan dengan salah satu pelaku bertetangga," kata Condro. 


Awal kejadian, lanjut Condro, keempat tersangka sedang pesta minuman keras di ruang tamu. Kemudian datanglah korban yang memiliki keterbelakangan mental hendak ke ruang dapur mengambil es batu dalam kulkas.


Pada saat korban akan ke ruang dapur, salah satu pelaku menarik tangan dan mendorong korban hingga terpojok, lalu para pelaku bergantian meremas payudara korban, dan salah satu pelaku memasukan jarinya ke dalam kelamin korban.


"Ketika pelaku terakhir sedang mencabuli korban, dilihat oleh teman korban yang menunggu di luar rumah. Nah, setelah itu teman yang melihat mengadukan kejadian tersebut kepada orang tua korban," jelasnya.


Setelah mendapat laporan, pihak keluarga korban kemudian melapor ke Mapolres Serang. Berbekal barang bukti dan alat bukti, personil Unit PPA yang dipimpin Iptu Iwan Rudini segera melakukan penangkapan dan berhasil mengamankan keempat pelaku.


"Dua pelaku diamankan saat nongkrong di depan bengkel, sedangkan dua pelaku lainnya yang merupakan buruh pabrik diamankan di tempatnya bekerja," kata Condro. 


Atas perbuatannya, keempatnya dijerat Pasal 82 UU Perlindungan Anak telah diperbaharui oleh Pasal 82 ayat (1) UU 17/2016, dengan dipidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Cabuli Gadis Disabilitas Intelektual, Empat Pria Asal Cisait Dicokok Polisi

Tidak ada komentar:

Trending Now

Iklan