![]() |
| Dok. Istimewa |
Korban, seorang buruh harian lepas bernama Rasinan Bin Juman, resmi menunjuk tim kuasa hukum untuk mengawal proses hukum yang kini ditangani aparat kepolisian.
Penunjukan kuasa hukum tersebut tertuang dalam surat kuasa khusus yang telah ditandatangani. Dalam dokumen itu, Rasinan memberikan kewenangan penuh kepada sejumlah advokat dan paralegal dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) PKC PMII Banten untuk bertindak atas namanya.
Tim tersebut terdiri dari Santri Lawyer Setiawan Jodi Fakhar, Maryatul Kibtiah, Ahmad Maulana, Muanah, dan Muhammad Ihsan Kamil.
Langkah ini diambil setelah Rasinan menjadi korban dugaan penganiayaan dan ancaman dengan senjata tajam yang diduga dilakukan oleh seorang pria bernama Anton.
Peristiwa itu terjadi pada Selasa dini hari, 24 Maret 2026, sekitar pukul 01.00 WIB di wilayah Kampung Tawing, Kecamatan Cinangka, Kabupaten Serang.
Kasus ini kini berada dalam penanganan Polsek Cinangka, Polres Cilegon. Proses penyelidikan telah berjalan, sebagaimana tercantum dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan bernomor B/16/II/2026/Reskrim tertanggal 25 Maret 2026.
Kuasa hukum korban menegaskan bahwa mereka akan mengawal kasus ini secara menyeluruh. Mereka akan memastikan setiap tahapan hukum berjalan sesuai prosedur dan mengedepankan prinsip keadilan.
"Kami akan mendampingi klien sejak tahap penyelidikan hingga persidangan. Semua langkah hukum akan kami tempuh," demikian pernyataan yang disampaikan dalam dokumen kuasa.
Dalam surat kuasa tersebut, tim advokat diberikan kewenangan luas. Mereka dapat berkoordinasi langsung dengan aparat penegak hukum, termasuk kepolisian di tingkat Polsek, Polres, hingga Polda.
Selain itu, mereka juga berhak menghadiri pemeriksaan, menandatangani berita acara, serta mengumpulkan alat bukti dan menghadirkan saksi maupun ahli.
Tak hanya itu, kuasa hukum juga diberi mandat untuk mewakili korban di berbagai institusi, mulai dari kepolisian, kejaksaan, hingga pengadilan. Langkah ini dinilai penting untuk memastikan proses hukum berjalan transparan dan akuntabel.
Kasus ini diduga melanggar ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang penganiayaan. Selain itu, pelaku juga terancam dijerat Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait larangan kepemilikan dan penggunaan senjata tajam tanpa izin.
Santri Lawyer Direktur LBH PKC PMII Banten selaku kuasa hukum menilai bahwa pendampingan hukum menjadi langkah krusial dalam kasus ini. Mereka menegaskan bahwa korban membutuhkan perlindungan hukum agar hak-haknya tetap terjaga selama proses berlangsung.
Sementara itu, hingga kini pihak kepolisian masih terus mendalami kasus tersebut. Sejumlah saksi telah dimintai keterangan guna mengungkap kronologi lengkap kejadian. Polisi juga tengah mengumpulkan bukti tambahan untuk memperkuat dugaan tindak pidana yang dilaporkan.
Kasus ini menjadi perhatian publik, terutama terkait maraknya tindak kekerasan yang melibatkan senjata tajam di wilayah Banten. Masyarakat berharap aparat penegak hukum dapat menuntaskan perkara ini secara profesional dan memberikan rasa keadilan bagi korban.



Tidak ada komentar:
Posting Komentar