Tebang Pilih, Satpol PP Kota Serang Diduga Terima Setoran dari THM Alexxa dan Alexxus

Rahmat Zamzami
Sabtu, Mei 30, 2026 | 11:33 WIB Last Updated 2026-05-30T04:39:17Z
Foto Ilustrasi AI Generate

SERANG | Satpol PP Kota Serang diduga terima setoran dari dua Tempat Hiburan Malam (THM) Alexxus dan Alexxa. Pasalnya penyegelan yang dilakukan oleh PPNS Satpol PP Kota Serang disalah satu cafe pada Minggu lalu dinilai tebang pilih. 


Penggiat media sosial, Kresna Sakti mengatakan, sidak dan penyegelan terhadap THM di Ibu Kota Provinsi Banten yaitu Kota Serang, harusnya dilakukan secara menyeluruh jangan hanya di lokasi tertentu.


Sebab, kata Kresna, semua THM di wilayah Kota Serang tidak memiliki izin. Sehingga penyegelan yang dilakukan pihak Satpol-pp dan Ketua DPRD Kota Serang di salah satu THM terkesan hanya omon-omon dan bukan bagian dari prinsip Kota Serang Madani. 


"Kenapa Satpol PP sampai hari ini tidak berani mengambil langkah tegas untuk menyegel THM lain, seperti Alexxus dan Alexxa. Apa karena sudah terima sesuatu dari THM itu," kata Kresna Sakti dalam keterangannya, Sabtu (30/5/26).


Menurut Kresna, jika Pemerintah Kota Serang benar-benar ingin menegakkan Peraturan Daerah (Perda), ada beberapa THM yang menggunakan Izin Caffe tetapi disalahgunakan, seperti halnya THM Alexxa dan Alexxus.


"Publik menilai hal ini bukan lagi tebang pilih, justru tindakan yang dilakukan Satpol-pp dan Ketua DPRD Kota Serang patut dipertanyakan. Kenapa hanya satu THM yang ditindak, sementara THM yang lainnya masih tetap buka di Kota Serang," tandasnya. 


Diberitakan sebelumnya, sidak yang dilakukan oleh Ketua DPRD dan Satpol PP Kota Serang beberapa waktu lalu menyasar ke tempat kafe yang menjual miras dan LC tuai tanda tanya.


Berita terkait: https://www.serangtimur.co.id/2026/05/dprd-dan-satpol-pp-kota-serang-tebang.html?m=1


Alih-alih penegakkan Peraturan daerah (Perda), namun sidak yang dilakukan oleh Ketua DPRD bersama Satpol PP Kota Serang dan sejumlah pejabat lainnya terkesan tebang pilih.


Dari pantauan serangtimur.co.id, terdapat beberapa lokasi tempat hiburan malam (THM) atau diskotik yang sejauh ini diduga menggunakan izin usaha kafe dan resto di wilayah Kota Serang.


Seperti Alexxus yang berada di Pasar Rau, Lantai 3, Cimuncang, Kecamatan Serang, Kota Serang dan Alexxa di Jl. Veteran No.94, Kotabaru, Kecamatan Serang.


Kedua Kafe Alexxus dan Alexxa yang menyediakan tempat karoke dan LC serta minuman keras tersebut hingga saat ini masih saja tetap buka dan belum di sidak oleh Ketua DPRD dan ditertibkan Satpol PP Kota Serang.


Sebelumnya, Ketua DPRD Kota Serang, Muji Rohman bersama Satpol PP Kota Serang dan sejumlah pejabat lainnya pada Minggu (17/5) malam melakukan inspeksi mendadak (Sidak) ke salah satu kafe yang berada di Pakupatan.


Dalam sidak yang menyasar ke tempat kafe yang menjual minuman keras (miras) itu, akhirnya, Caffein disegel oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Kota Serang


Muji Rohman mengaku bahwa penyegelan Caffein tersebut merupakan bagian dari penegakkan perda, kemudian penjualan minuman keras dan praktik LC merupakan tindakan terlarang, sesuai dengan Peraturan Daerah.

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Tebang Pilih, Satpol PP Kota Serang Diduga Terima Setoran dari THM Alexxa dan Alexxus

Tidak ada komentar:

Trending Now

Iklan