Kapolresta Serang Kota Hadiri Penyerahan Akta Badan Hukum Koperasi Desa Merah Putih

Rahmat Zamzami
Rabu, Juli 02, 2025 | 17:02 WIB Last Updated 2025-07-02T10:05:10Z

SERANG | Pemerintah Kabupaten Serang menggelar kegiatan Penyerahan Akta Badan Hukum Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih untuk 326 desa di wilayah Kabupaten Serang, bertempat di Lapangan Indoor Tenis Pemkab Serang, pada Rabu (02/07/2025).


Acara ini dihadiri sekitar 1.000 peserta yang terdiri dari para kepala desa, tokoh masyarakat, dan berbagai elemen pemerintahan.

Kapolresta Serang Kota Kombes Pol. Yudha Satria, S.H., S.I.K., M.H., menuturkan Kegiatan ini merupakan langkah nyata pemerintah dalam memperkuat perekonomian desa melalui pendirian Koperasi Desa Merah Putih yang berbadan hukum. 

Penyerahan secara simbolis dilakukan oleh Penjabat Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan Koperasi Kabupaten Serang, H. Adang Rahmat, kepada perwakilan desa.

Turut hadir dan memberikan dukungan langsung dalam kegiatan ini sejumlah tokoh nasional dan daerah, di antaranya, H. Yandri Susanto, S.Pt., M.Pd. (Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal RI), Dr. Widodo (Dirjen Administrasi Hukum Umum Kemenkumham RI), Deputi Bidang Kelembagaan dan Digitalisasi Koperasi (Mewakili Menteri Koperasi dan UKM RI), A. Dimyati Natakusumah, S.H., M.H., M.Si. (Wakil Gubernur Banten), Brigjen Pol. Hengki, S.I.K., M.H. (Wakapolda Banten), Ratu Rachmatuzakiyah (Bupati Serang), Pramudya Irawan (Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan), Kapolresta Serang Kota, Kapolres Cilegon, Kapolres Serang, Dandim 0602/Serang, Ketua DPRD Kab. Serang, serta OPD dan perangkat desa se-Kabupaten Serang.

Dalam sambutannya, Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah menegaskan bahwa pembentukan Kopdes Merah Putih merupakan wujud nyata kepedulian pemerintah terhadap kesejahteraan masyarakat desa.

“Koperasi ini diharapkan mampu menjadi sarana untuk meningkatkan perekonomian masyarakat desa. Dengan sinergi bersama, Kabupaten Serang bisa bersaing dengan daerah lain di Indonesia,” ungkapnya.

Sementara itu, Wakil Gubernur Banten A. Dimyati Natakusumah memberikan apresiasi atas pelaksanaan kegiatan ini dan menyampaikan harapannya agar semangat gotong royong melalui Kopdes Merah Putih bisa kembali hidup dalam masyarakat.

“Dengan adanya Kopdes ini, tidak hanya UMKM desa yang berkembang, tetapi juga semangat kolektif dalam membangun ekonomi lokal bisa tumbuh,” jelasnya.

Dirjen AHU Kemenkumham Dr. Widodo dalam kesempatan tersebut mengungkapkan bahwa hingga saat ini, sekitar 75.000 Koperasi Desa Merah Putih telah terbentuk di seluruh Indonesia, termasuk di Provinsi Banten.

“Kami mendapatkan tugas langsung dari Presiden RI untuk mencatat, mendata, dan mengesahkan badan hukum koperasi desa ini. Dengan bantuan teknologi, percepatan pendirian koperasi dapat terus digenjot,” ujarnya.

Pemerintah pusat melalui Deputi Kementerian Koperasi dan UKM RI menegaskan pentingnya partisipasi seluruh elemen dalam mendukung keberhasilan koperasi ini.

“Kopdes Merah Putih adalah koperasi dari kita, oleh kita, dan untuk masyarakat. Maka DPRD dan semua pemangku kepentingan harus ikut serta mensukseskannya,” ucap perwakilan dari Kemenkop UKM.

Penutup kegiatan disampaikan oleh Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal RI, H. Yandri Susanto, yang menyatakan bahwa koperasi desa ini harus disambut positif karena manfaatnya sangat besar dan dukungan dari pemerintah sangat nyata.

“Kopdes Merah Putih akan menyuplai kebutuhan pokok langsung dari sumbernya, seperti LPG dari Pertamina, beras dari Bulog, dan lainnya. Ini akan membantu masyarakat keluar dari jeratan rentenir,” katanya.

Dalam kegiatan ini juga dilakukan penyerahan resmi dokumen legalitas koperasi, yaitu SK, Akta Notaris, NPWP, dan kartu BPJS Ketenagakerjaan bagi para pengurus Kopdes Merah Putih.

Dengan terbentuknya Kopdes Merah Putih secara resmi di 326 desa se-Kabupaten Serang, diharapkan desa-desa dapat menjadi lebih mandiri, kuat secara ekonomi, dan mampu menciptakan kesejahteraan bagi seluruh lapisan masyarakat.
iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Kapolresta Serang Kota Hadiri Penyerahan Akta Badan Hukum Koperasi Desa Merah Putih

Tidak ada komentar:

Trending Now

Iklan