![]() |
Dok. Pompa air milik PT. GMP (ist) |
Hasil temuan dilapangan, adanya mesin Pompa Air yang diduga milik PT. GMP tepat di bagian belakang pabrik yang mengarah pada rawa di Desa Tambak.
"Kalau pompa itu sudah ada sejak pabrik itu berdiri," kata warga sekitar, yang berhasil dikonfirmasi, Minggu (13/7).
Menurut warga, PT. GMP merupakan perusahaan bata hebel. Namun soal adanya Pompa air yang mengarah ke rawa Desa Tambak, pihaknya tidak tahu untuk apa.
"Kalo pabrik GMP bikin bata hebel. Nah Kegunaan Pompa air itu, kami warga disini tidak tahu untuk apa. Yang pasti untuk nyedot air rawa," jelasnya.
Untuk diketahui, setiap perusahaan (industri) yang menggunakan air, wajib memiliki Izin SIPA (Surat Izin Pengusahaan Air Tanah).
Dan jika benar keberadaan Pompa milik PT. GMP melakukan pengambilan air rawa guna kegiatan produksi, maka sama dengan tindakan pencurian air.
Untuk itu, seyogyanya, pihak terakit wajib melakukan pengawasan dan sanksi tegas terhadap PT. GMP, terutama dalam mengelola sumber daya air tanah, guna memastikan ketersediaan air untuk masa depan.
Dengan adanya izin, diharapkan eksploitasi air dapat dikendalikan sehingga tidak menimbulkan dampak negatif seperti penurunan muka air atau kerusakan lingkungan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar