![]() |
Dok. Ilustrasi |
Seperti yang diungkapkan PLD Kecamatan Kragilan, saat dikonfirmasi soal carut marut Kegunana Dana Desa yang bersangkutan menyatakan tidak tahu.
"Oh ya saya tidak tahu, saya bukan PLD Dukuh, yang jadi PLD kena evaluasi kerja dan tidak di perpanjang kontrak. Untuk PLD Dukuh saat ini kosong, saya cuma di perbantukan saja seblum ada pengganti PLD," kata Asmui, melalui pesan singkat WhatApp, Selasa (22/7).
Menyikapi hal itu, aktvis PMII buka suara, menurut Tian, tidak adanya PLD di Desa Dukuh besar kemungkinan yang menjadi penyebab terjadinya penyelewangan Dana Desa.
"Kan jelas ya, tugas Pendamping Lokal Desa (PLD) adalah mendampingi desa dalam berbagai aspek pembangunan dan pemberdayaan masyarakat, termasuk dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pembangunan desa, serta pengelolaan keuangan desa dan pengembangan Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa)," kata Tian.
Berita terkait: https://www.serangtimur.co.id/2025/07/kuat-dugaan-ada-korupsi-dd-di-desa.html?m=1
"Jadi hemat saya, oknum Kades Dukuh yang berperan secara menyeluruh terakit penggunaan Dana Desa. Karena secara internal, Kades biasanya selalu mengedepan kekuasaannya dan perangkat Desa hanya pelengkap saja," tandasnya.
Kata Tian, PLD itu berperan dan memastikan penggunaan dana desa sesuai dengan peraturan dan tepat sasaran. Dan secara keseluruhan, PLD berperan sebagai fasilitator, edukator, mediator, dan advokat di tingkat Desa, membantu desa mencapai tujuan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat.
"Nah jika di Desa itu ada PLD, maka kecil kemungkinan oknum Kades maling uang Negara," tutupnya.
Sebelumnya diperoleh informasi bahwa di Desa Dukuh terjadi dugaan penyelewangan Dana Desa pada program Ketapang hasil audit Inspektorat Kabupaten Serang dan saat ini masih dalam pemeriksaan pihak Kejari Serang dengan nilai ratusan juta rupiah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar