7 Bulan Laporan Tidak Jelas, Irwasda Polda Banten Diminta Evaluasi Penyidik Polsek Cikande

Ansori S
Senin, Agustus 18, 2025 | 01:09 WIB Last Updated 2025-08-17T18:09:44Z
Dok. Polsek Cikande
SERANG | Keluarga korban pengeroyokan disertai penganiayaan sejak Desember 2024 yang telah di laporkan ke Unit Reskrim Polsek Cikande pada 02 Januari 2025 hingga saat ini tidak ada kejelasan. 


Menurut anak korban pengeroyokan Daru Qutni, pelaporan dugaan tindak pidana pengeroyokan dan penganiayaan oleh SH alias Gayol dkk kepada ibunya di Mapolsek Cikande sudah tujuan bulan lebih tidak ada perkembangan. 


"Laporan sejak Januari 2025. Penyidik Unit Reskrim Polsek Cikande tidak memberikan kepastian hukum atas laporan ibu saya," kata Qutni, Minggu (17/8). 


"Kalau untuk SP2HP telah dikirim sejak bulan Februari 2025, namun untuk kejelasannya hingga saat ini entah bagaiman, penyidik selalu beralasan, saat saya tanya kelanjutan laporan ibu saya," tambahnya. 


Maka itu, lanjut Qutni dirinya berharap Irwasda Polda Banten segera melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap penyidik yang menangani laporan yang telah diadukan ke Polsek Cikande. 


"Surat aduan ke Irwasda Polda Banten sudah saya sampaikan. Saya harap Irwasda tidak masuk angin seperti penyidik Unit Reskrim Polsek Cikande," tandasnya.


Saat disinggung sejauh mana konfirmasi terhadap penyidik, Qutni mengatakan, jawaban penyidik Unit Reskrim Polsek Cikande tidak pernah memberikan kepastian, perihal laporan itu. 


"Di konfirmasi via chatting slow respon. Sekalinya ada konfirmasi penyidik hanya menjawab, semoga ada jalan terbaikt, tidak ada jawaban yang memuaskan," tandasnya. 

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • 7 Bulan Laporan Tidak Jelas, Irwasda Polda Banten Diminta Evaluasi Penyidik Polsek Cikande

Tidak ada komentar:

Trending Now

Iklan