SERANG | Implementasi sebanyak 25 Kepaladesa (Kades) yang telah purna tugas di Kabupaten Serang, Provinsi Banten yang telah kembali dilantik, Bupati Kabupaten Serang Prov.Banten, Ratu Tatu Rachmatuzakiyah pada hari Senin, 11 Agustus 2025, lalu di Pendopo Kabupaten Serang.
Menindak lanjuti hal tersebut, Camat Cikande, Mochamad Agus 'S.Sos.'M Si , Kamis(14/08-2025) melaksanakan Serah terima jabatan(Sertijab) Kades Sukatani Kecamatan Cikande Kabupaten Serang dari H.Racmatulloh Penjabat Kades Sukatani kepada H.Pudin SH, menjadi Kades definitif Desa Sukatani Perpanjangan jabatan 2 tahun kedepan, terhitung waktu dikukuhkan Bupati Serang,11 Agustus 2025 sampai 11 Agustus 2027.
Serimonilal Sertijab Kades Sukatani Cikande diadakan di Aula Kantor Kecamatan Cikande dipimpin langsung Camat, berlangsung singkat dimulai dengan lantunan ayat suci Alqur' an dan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya dan kata kata sambutan yang dihadiri tokoh masyarakat, unsur organisasi dan kelembagaan desa serta warga masyarakat Sukatani terkesan penuh haru dan rasa syukur atas perpanjangan masa jabatan Kades Suka tani sampai tahun 2027.
Dalam sambutannya Camat Cikande Mochamad Agus, menyampaikan rasa terimakasih dan bersyukur pelaksanaan kegiatan sertijab Kades Sukatani pejabat kades H.Rachmatulloh yang mendapat tugas tambahan selama kurang lebih satu setengah tahun menjalankan roda pemerintahan dan pembangunan di Desa Sukatani, hari ini diserahkan kepada H.Pudin Kades definitiv melanjutkan pemerintahan desa Sukatani. Sehingga H.Racmatulloh kedepan akan fokus pada tugas pokoknya di kantor Kecamatan Cikande dan kemudian H.Pudin akan melanjutkan kepala pemerintahan dan pembangunan di Desa Sukatani dengan harapan dapat meningkatkan kemajuan desanya. Tutur, Agus.
Dijelaskan Camat Cikande, Sertijab Kades Sukatani adalah wujud nyata dari keluarnya surat edaran (SE) Menteri Dalam Negeri RI, Muhammad Tito Karnavian tentang perpanjangan masa jabatan kepala desa.
Dalam Surat Edaran Nomor 100.3/4179/SJ yang ditandatangani pada 31 Juli 2025 ini disebutkan bahwa Kades yang berakhir masa jabatannya terhitung sejak tanggal 1 November 2023 sampai dengan 31 Januari 2024 bisa diperpanjang jabatan.
Mendagri memerintahkan Bupati segera melaksanakan pendataan Kades yang jabatannya berakhir sejak 1 November 2023 sampai dengan 31 Januari 2024.
Selanjutnya kepala daerah(Bupati) diminta segera melakukan pengukuhan paling lama pada minggu keempat bulan Agustus 2025 dengan perpanjangan paling lama 2 tahun terhitung sejak waktu pengukuhan.
Menindaklanjuti Surat edaran (SE) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah mengeluarkan surat bernomor 400.10.2/3-DPMD/SETDA/2025 tertanggal 8 Agustus 2025.
Surat tersebut perihal pengukuhan perpanjangan masa jabatan Kepala Desa yang ditujukan kepada 25 Kades yang telah purna tugas periode 2017-2023. Tandas,Agus.
H.Rahmatulloh,PJ Desa Sukatani menyampaikan rasa hormat terimakasih dan rasa maklum berakhirnya tugas bhaktinya Penjabat Kades Sukatadi dan berharap kedepan talisilaturahmi dapat tetap terjaga dengan baik dan Kades H.Pudin membawa Desa Sukatani lebih maju dan sejahtera dan semua pihak dapat bekerja sama bersinergi untuk membangun desa Sukatani, ucapnya. " Saya yakin bahwa Kades H.Pudin sebagai senior saya akan berkemampuan jauh lebih baik dari saya yang akan merangkul semua elemen kemasyarakatan bekerja sama bersinergi membangun desa Suka tani kedepan" tandas Rachmatulloh.
Diakhir Kades Sukatani H.Pudin SH dalam.kata sambutannya mengatakan rasa terimakasih dan rasa syukurnya terlaksananya dengan baik sertijab dengan kehadiran bapak ibu yang tidak dapat saya sebutkan satu persatu, namun ini menunjukkan awal yang baik dapat kita semua akan bekerjasama antar semua pihak untuk kemajuan roda pemerintahan dan pembangunan di Desa Sukatani, " Sesungguhnya selama berakhirnya masa jabatan saya 2023 lalu, saya sudah istiq qomah dirumah fokus pada kegiatan diluar pemerintahan desa, namun rasa bersyukur kembali perpanjangan jabatan yang tidak pernah terbayangkan.
" Ini adalah anugerah yang harus di syukuri dan benar-benar amanah untuk dijalankan dengan baik, jujur,bertanggung jawab serta bekerjasama dengan semua pihak umumnya dan khususnya seluruh elemen kemasyarakatan di Desa Suka Tani." Tandasnya. (Ari STC)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar