Konsinyasi Lahan Tanggul di Desa Dukuh Diduga Jadi Ajang Bisnis Oknum Satgas

Ansori S
Sabtu, Agustus 30, 2025 | 14:47 WIB Last Updated 2025-08-30T07:47:46Z
Dok. Tikus Rakus (ist) 
SERANG | Pembebasan lahan tanggul Sungai Ciujung di Desa Dukuh, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, sejak tahun 2018 hingga saat ini masih berdampak pada terbengkalainya pembayaran lahan milik warga setempat. 


Proyek pengendalian banjir dan pembangunan tanggul yang dilaksanakan oleh Kementerian PUPR melalui BBWSC3 Cidanau Ciujung Cidurian, seyogyanya tidak merugikan masyarakat. 


Warga terdampak, yang sebagian besar adalah pemilik lahan, telah menunggu pembayaran ganti rugi sejak lama, bahkan proyek pengerjaan tanggul saat sudah selesai.


Namun, fakta dilapangan proses pembayaran belum sepenuhnya tuntas, masih ada sekitar 67 bidang yang di titipkan di Pengadilan Negeri Serang (Konsinyasi).


Kendati demikian, proses ini diduga di manfaatkan oleh beberapa oknum satgas dengan dalih adanya administrasi untuk pendaftaran gugatan yang di kenakan biaya bervariatif, mulai dari 5 juta sampai 7 juta.


Menurut keterangan salah satu masyarakat yang enggan di sebut namanya, jika proses konsinyasi, dirinya di minta uang 7 juta untuk biaya pendaftaran gugatan oleh salah satu oknum Satgas. 


"Tanah saya lagi di urus sama Anton (Satgas Desa). Saya diminta uang sebesar 7 juta, katanya buat biaya pengacara dan administrasi daftar gugatan. Tapi kata Anton jangan ribut-ribut," katanya. 


Karena, kata dia, jika hal ini rame atau diketahui pihak lain, maka akan menghambat proses konsinyasi di PN Serang. 


Untuk diketahui, dari 67 bidang lahan, sudah ada beberapa warga yang di daftarkan gugatan di PN Serang dan dalam proses mediasi dengan pihak PT Inti Mitra Sukses Jaya (Budi Hasan-red). 


Kendati masyarakat sudah diminta uang dengan dalih biaya gugatan dan lain sebagainya, tetapi tetap saja proses konsinyasi itu hingga saat ini masih mangkrak dan tidak ada kejelasan. 

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Konsinyasi Lahan Tanggul di Desa Dukuh Diduga Jadi Ajang Bisnis Oknum Satgas

Tidak ada komentar:

Trending Now

Iklan