![]() |
Dok. Ilustrasi |
Menurut AS, sejak Selasa tanggal 1 September 2024 lalu, oknum Anggota Polres Serang (PS) datang menemuinya dan meminjam uang dengan alasan untuk modal usaha sebesar Rp. 40 juta.
"Jadi pas pinjem PS berjanji akan mengembalikan uang dalam waktu 3 Minggu dengan janji memberikan fee 10 persen," kata AS, Minggu (3/8).
Naumun, kata AS, oknum Anggota Polres Serang itu ingkar janji, bahkan selalu bertete-tele dan banyak alasan saat diminta untuk mengembalikan uang itu.
"Dia (PS-red) baru mencicil 10 juta pada bulan April 2025, dan yang Rp. 30 jt sampai dengan sekarang belum juga dibayar," tukasnya.
Sementara saat dihubungi PS oknum Anggota Polres Serang yang berdinas di bagian Pengamanan Internal (Paminal) bedalih akan mengembalikan uang milik AS dari pembayaran tagihan pekerjaan yang dilakuknya.
"Om jujur saja tagihan sampe sekarag belum masuk, sedangkan saya cuma dari situ doang ada tagihannya. Pasti saya beresin om gak mungkin kalau gak saya beresin mah. Cuma saya juga sama nuggu tagihan ini masuk, kerjaan baru mulai bulan kemaren," kilahnya.
Terpisah Kasie Propam Polres Serang Ipda Jhoni Yuhanto melalui sambungan telpon berjanji akan segera mengkonfirmasi hal tersebut kepada PS, baik melalui telfon atau memanggil yang bersangkutan.
"Yang bersangkutan (PS) akan segera saya hubungi atau saya panggil yang untuk segera dikonfirmsikan soal itu," tukasnya.
"POLRI UNTUK MASYARAKAT, TAPI KENAPA ADA OKNUM ANGGOTA POLRI TIPU MASYARAKAT"
Tidak ada komentar:
Posting Komentar