Oknum Polisi yang Tipu Masyarakat Ingkar Janji Lagi

Ansori S
Selasa, Agustus 05, 2025 | 18:46 WIB Last Updated 2025-08-05T11:48:05Z
Dok. Ilustrasi
SERANG | Brigadir Fansah Fansyuri Oknum Anggota Polisi yang berdinas di Polres Serang yang diduga telah melakukan penipuan terhadap warga Desa Cijeruk kembali ingkar janji. 


Sebelumnya oknum Anggota Polisi itu berjanji akan mengembalikan uang milik Astari sebesar Rp. 30 juta pada akhir Juli 2025 ini, namun janji tersebut hanya janji manis belaka seperti janji saat meminjam uang pada September 2024 lalu dan akan mengembalikan selama 3 Minggu. 


"Janji akan mengembalikan selama 3 Minggu. Sampai 10 bulan tidak ada pengembalian itu, hanya janji dan janji," kata Astari, Selasa (5/8). 


Kata Astari, janji FF akan mengembalikan uang miliknya pada akhir Juli 2025 ini juga sudah janji yang ke ratusan kalinya. Dan hal itu yang selalu diucapkannya. 


"Janji si FF yang kmarin ngomong ahir bulan Juli 2025 atau awal bulan Agustus. Diamah sudah kebiasaan janji terus bayar mah tidak," tandasnya.


Menurut Astari, FF meminjam uang 40 juta pada Minggu malam pukul 21.00 WIB 1 September 2024 sebagai titipan, dan akan dikembalikan 3 minggu atau satu bulan tepatnya 1 oktober 2024, bahkan saat mengambil uang itu, FF datang bersama anak dan istrinya


"FF ambil uang itu diketahui sama istrinya, dan disaksikan oleh keluarga saya juga. Jika ada Itikad baik tidak harus sampai saat ini uang tidak dikembalikan apalagi dia anggota Polisi," tukasnya. 

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Oknum Polisi yang Tipu Masyarakat Ingkar Janji Lagi

Tidak ada komentar:

Trending Now

Iklan