![]() |
Dok. SMKN 1 Kragilan (ist) |
Menurutnya, hal itu dilakukan berdasarkan musyawarah antara pihak sekolah, komite dan wali murid melalui surat undangan dari pihak Sekolah.
"Jadi awalnya pihak sekolah yang menginisiasi rapat dan kemudian berkoordinasi dengan komite untuk mengundang para wali. Dalam rapat itu terjadi kesepakatan," kata Ajurum, Sabtu (9/8).
Kendati demikian, untuk pihak penyedia jasa pembuatan seragam itu, kata Ajurum, pihak komite tidak tahu menahu, sebab saat terjadinya rapat Kepala sekolah yang langsung mengenalkan.
"Jadi untuk penyedia jasa Kepala Sekolah yang mengatur, komite hanya sebatas mengetahui dan menyetujui musyawarah itu," tukasnya.
Ia menambahkan, sebelumnya pihak sekolah meminta anggaran Rp. 2.300.000;/ siswa/i, tetapi setelah dilakukan musyawarah disepakati Rp. 2000.000;
"Awalnya 2,3 juta dan berdasarkan rapat disepakati 2 juta," tandasnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar