Tawarkan Pekerjaan Fiktif, LBH PKC PMII Banten Layangkan Somasi ke PT. Xiaolin Electronics Indonesia

Rahmat Zamzami
Minggu, September 28, 2025 | 20:42 WIB Last Updated 2025-09-28T13:42:59Z

SERANG | LBH PKC PMII Banten, melalui kuasa hukum Setiawan Jodi Fakhar, S.H., resmi melayangkan Somasi Pertama kepada inisial E.P dan U pada Minggu (28/09/25).


Hal itu bermula ketika EP dan U menawarkan pekerjaan di PT.XIAOLIN ELECTRONICS INDONESIA yang diduga fiktif dengan syarat pembayaran “uang administrasi” sebesar Rp3.000.000,- kepada Klien kami.


Namun, hingga kini janji pekerjaan tidak pernah terealisasi dan pengembalian uang pun tidak kunjung dilakukan.


Somasi ini memberikan waktu 7 (tujuh) hari kepada pihak terkait untuk menunjukkan itikad baik mengembalikan seluruh uang Klien kami. 


Bila tidak diindahkan, LBH PKC PMII Banten akan menempuh jalur hukum pidana maupun perdata, termasuk melaporkan dugaan tindak pidana Penipuan (Pasal 378 KUHP) dan Penggelapan (Pasal 372 KUHP) ke pihak Kepolisian.


Klien Kami Muhdi warga Serang hanya menginginkan uang tersebut dikembalikan dan akan menggunakan uang tersebut untuk usaha UMKM.


Kami tegaskan, LBH PKC PMII Banten berkomitmen penuh untuk membela hak rakyat kecil dan menindak tegas segala bentuk penipuan berkedok lowongan kerja.


Salam Pergerakan


"Bersahabat dengan Hukum, Bergerak Tegakkan Keadilan!"

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Tawarkan Pekerjaan Fiktif, LBH PKC PMII Banten Layangkan Somasi ke PT. Xiaolin Electronics Indonesia

Tidak ada komentar:

Trending Now

Iklan