 |
| Dok. Sidang vonis Tersangka Nanang CS di PN Serang |
SERANG | Sidang putusan dugaan kasus pemerasan di Kawasan Industri Pancatama, Cikande, Kabupaten Serang Pengadilan Negeri (PN) Serang menjatuhkan vonis bersalah kepada terdakwa Nanang Nasrulloh CS.
Majelis hakim PN Serang memvonis terdakwa Nanang Nasrullah 3 tahun Penjara sementara ke delapan rekannya divonis 2 tahun 6 bulan penjara.
Vonis majelis hakim PN Serang terhadap kedelapan rekannya Nanang Nasrullah tersebut lantaran ikut terlibat dan melakukan pemerasan bersama sama di Kawasan Pancatama Cikande.
"Tobri, Joko Supandi, Saprudin, Ismanto, Regi Andi Setiabudiawan, Suherman, Rohmatulloh, Supriyadi, menjatuhkan hukuman 2 tahun 6 bulan penjara," bunyi putusan yang di bacakan Majelis Hakim dalam persidangan di PN Serang, Selasa (16/12/25).
Nanang Nasrulloh terbukti melakukan tindak pidana bersama sama dengan dan atau keterangan untuk melakukan pemerasan sebagaimana Pasal 368 Ayat 1 KUHP, Jo Pasal 55 Ayat 1 KUHP, Jo Pasal 56 Ayat 1 KUHP dalam dakwaan.
"Untuk Nanang Nasrullah dijatuhi hukuman 3 tahun penjara," sambung majelis hakim.
Jaksa Penuntut Umum sebelumnya melakukan penuntutan pidana penjara selama 4 tahun kepada terdakwa Nanang Nasrulloh.
"Penghasilan perbulan dari melakukan pemerasan bersama sama yang oleh dilakukan Nanang Nasrulloh dkk tersebut, sekitar 80 juta - 100 juta rupiah," ucap Majelis Hakim PN Serang.
Sebelumnya, kedelapan pelaku premanisme berikut Nanang CS ini diamankan personel Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Banten saat melakukan pungutan liar terhadap sopir truk angkutan barang di Kawasan Industri Pancatama, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang-Banten pada Mei 2025 lalu.
"Para pelaku pungli yang diamankan ini merupakan satu jaringan terstruktur layaknya sebuah perusahaan, dengan jabatan seperti direktur utama, pemimpin, pengawas lapangan, hingga pengutip," kata Dirreskrimum Polda Banten, Kombes Pol Dian Setiyawan, Kamis (8/5/2025) lalu.
Dian menegaskan, operasi pemberantasan premanisme ini merupakan tindak lanjut perintah Kapolda Banten sesuai instruksi Kapolri, yang bertujuan mengatasi praktik-praktik premanisme yang dapat mengganggu stabilitas keamanan dan iklim investasi nasional.
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
Tidak ada komentar:
Posting Komentar