![]() |
| Surat pernyataan kompensasi Rp40 juta. (Ist) |
SERANG | Beredar surat pernyataan yang ditandatangani oleh Kepala Desa Lewilimus, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang tertanggal 3 Desember 2025 berisi penerimaan uang kompensasi sebesar Rp. 40 juta.
Dalam isi surat tersebut bahwa PT. Advan Smelting Technology telah memberikan kompensasi sejumlah uang sebesar Rp40.000.000,- (Empat Puluh Juta Rupiah) yang dinarasikan untuk lingkungan warga Desa Lewilimus.
Namun demikian, surat itu juga berbunyi agar masyarakat tidak menerima atau menolak polusi udara yang mencemari lingkungan udara dan berbau menyengat yang menggangu kepada kehidupan dan kesehatan masyarakat
Surat pernyataan penerimaan kompensasinya itu ternyata telah beredar luas. Bahkan warga mempertanyakan, apakah bau tersebut hanya dirasakan orang orang yang menerima duit itu.
Hingga ditayangkannya berita ini, serangtimur.co.id belum dapat keterangan resmi dari pemerintah desa Lewilimus.
Sebelumnya, Sejumlah warga di Desa Luewi Limus, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, mengeluhkan bau menyengat yang diduga berasal dari proses peleburan logam menggunakan bahan kimia.
Keluhan ini bukan yang pertama kali disampaikan. Warga sebelumnya telah memprotes aktivitas produksi PT Advance Smelting Technology kepada pihak desa.
Saat masyarakat melakukan aksi demo Beberapa bulan yang lalu, PT Advance Smelting Technology sepakat bahwa harus menghentikan aktivitas produksinya, namun perusahaan tersebut beroperasi kembali.



Tidak ada komentar:
Posting Komentar