Soal Dugaan Oknum Serikat di PT. Nikomas Gemilang Palak Uang PHK Karyawan, SPN Belum Berikan Penjelasan

Ansori S
Senin, Desember 08, 2025 | 19:41 WIB Last Updated 2025-12-09T04:00:55Z
Dok. Ilustrasi
SERANG | Dugaan tindakan pemalakan yang dilakukan oleh oknum Serikat Pekerja Nasional (SPN) di PT. Nikomas Gemilang terhadap salah satu karyawan yang di PHK, PSP SPN PT. Nikomas Gemilang masih bungkam. 


Sebelumnya salah satu karyawan PT. Nikomas Gemilang Dewi Nova Donaria yang dikenakan PHK harus membuang uang cuma-cuma. Alih-alih mendapatkan bantuan, justru Dewi dipalak sebesar 7 juta oleh Surya oknum Serikat di perusahaan itu. 


"Iya saya transfer ke Surya 7 juta," kata Dewi. 


Namun sehari berita bermunculan di beberapa media online, Ketua DPC SPN Kabupaten Serang, sekaligus Ketua PSP SPN PT. Nikomas Gemilang Suprihat mengirimkan sebuah video klarifikasi Dewi yang dinarasikan uang yang di palak Surya merupakan uang untuk membayar koprasi 71.


Namun, fakta yang terjadi video klarifikasi itu diduga hasil intimidasi dari Surya kepada Dewi dengan membuat pernyataan bahwa tindakan pemalakan itu tidak pernah terjadi. 


"Iya tadi malam Pak Surya ke rumah saya, dan meminta membuat klarifikasi itu. Saya takut jadi nurut saja," tukasnya. 


Terkait dugaan pemalakan itu, Surya sempat menyebutkan bahwa ada sejumlah uang 2 juta rupiah untuk diberikan kepada legal PT. Nikomas Gemilang, namun hal itu juga telah di bantah. 


Abdul Ghani Aprizal dalam klarifikasinya, pada Senin (8/12) menyatakan bahwa ucapan Surya adalah tidak benar. Dia menyebutkan Surya sengaja mencatut namanya untuk kepentingan pribadi. 


"Tidak ada uang sepeserpun saya terima. Ucapan Surya adalah bohong dan dia sengaja mencatut nama saya," tandasnya. 


Hingga saat ini Surya (bersangkutan-red) belum memberikan klarifikasinya. Bahkan surat permohonan audensi yang dikirim Redaksi kepada PSP SPN PT. Nikomas Gemilang baru mendapatkan balasan yang isinya penundaan waktu untuk klarifikasi. 

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Soal Dugaan Oknum Serikat di PT. Nikomas Gemilang Palak Uang PHK Karyawan, SPN Belum Berikan Penjelasan

Tidak ada komentar:

Trending Now

Iklan