![]() |
| Rifki Adha Pratama |
Data Dinas Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (DKBPPPA) Kabupaten Serang mencatat 108 kasus dari Januari hingga Desember, dengan 85 di antaranya melibatkan anak di bawah umur. Ini bukan sekedar angka: Ini adalah tragedi manusia yang merusak masa depan generasi muda.
Saya merasa sangat marah dan sedih bahwa pelaku sering kali berasal dari lingkungan terdekat guru, ayah kandung, kakek, atau tetangga tempat yang seharusnya memberikan rasa aman, bukan ketakutan.
Yang membuat situasi ini semakin mengkhawatirkan adalah fakta bahwa pelaku kekerasan seksual sering berasal dari lingkungan terdekat korban: guru, ayah kandung, kakek, atau tetangga.
Ruang-ruang yang seharusnya menjadi tempat aman justru berubah menjadi sumber ketakutan. Fenomena ini menunjukkan bahwa kekerasan seksual bukanlah insiden yang berdiri sendiri, melainkan gejala dari sistem sosial yang gagal memberikan perlindungan nyata bagi kelompok paling rentan.
Di era globalisasi dan digitalisasi, anak-anak menghadapi risiko yang semakin kompleks. Akses teknologi yang tidak terkendali memperbesar peluang terpapar konten berbahaya, sementara kualitas interaksi keluarga dan pengawasan sosial justru melemah.
Kabupaten Serang, sebagai wilayah dengan kepadatan penduduk tinggi dan tantangan ekonomi yang signifikan, menjadi cerminan kegagalan kolektif dalam membangun budaya keselamatan anak dan perempuan.
Akar Masalah yang Bersifat Struktural
Kekerasan seksual tidak muncul dari ruang hampa. Akar masalahnya bersifat struktural dan saling berkaitan.
Kemudahan akses terhadap konten pornografi melalui media sosial, relasi pacaran yang tidak sehat, serta lemahnya pengawasan di lingkungan sekolah, keluarga, dan masyarakat menciptakan kondisi yang subur bagi terjadinya kekerasan.
Upaya sosialisasi yang dilakukan tanpa pemantauan berkelanjutan hanya menjadi kegiatan seremonial tanpa dampak nyata.
Di lapangan, kemiskinan keluarga turut memperparah situasi.
Banyak anak terpaksa bekerja di luar rumah tanpa pengawasan yang memadai, sehingga lebih rentan menjadi korban pelecehan fisik maupun seksual. Kondisi ini diperkuat oleh stigma budaya yang masih mengakar kuat, di mana korban sering disalahkan dan dianggap mencoreng nama baik keluarga.
Akibatnya, korban memilih diam, sementara pelaku terus berkeliaran tanpa pertanggungjawaban.
Dalam perspektif yang lebih luas, struktur patriarki memainkan peran penting dalam mereproduksi kekerasan seksual.
Norma gender tradisional kerap menempatkan perempuan dan anak sebagai objek, sementara laki-laki diposisikan sebagai pihak dominan. Konten pornografi digital tidak hanya menormalisasi kekerasan, tetapi juga memperkuat relasi kuasa yang timpang, yang kemudian tercermin dalam perilaku sehari-hari, termasuk dalam relasi pacaran yang berlebihan dan tidak sehat.
Di wilayah pedesaan Kabupaten Serang, kemiskinan bukan hanya persoalan ekonomi, tetapi juga faktor sosial yang memperkuat stigma. Anak-anak yang bekerja tanpa pengawasan lebih mudah menjadi target kekerasan, sementara rasa malu dan tekanan sosial mencegah korban mencari bantuan.
Lingkaran setan ini membuat kasus kekerasan seksual terus berulang tanpa intervensi yang efektif.
Respons Pemerintah dan Keterbatasannya
Pemerintah daerah telah membentuk Satuan Tugas Perlindungan Perempuan dan Anak (Satgas PPA) di 29 kecamatan serta menandatangani komitmen pencegahan bersama lintas sektor.
Langkah ini patut diapresiasi sebagai bentuk pengakuan atas seriusnya persoalan. Namun, hingga kini, respons tersebut belum menyentuh akar masalah secara mendalam.
Pendekatan pemerintah masih cenderung reaktif ketimbang preventif. Satgas PPA berisiko menjadi simbol kebijakan tanpa daya paksa jika tidak dibarengi anggaran yang memadai, kewenangan yang jelas, serta koordinasi lintas lembaga yang solid.
Ego sektoral antarinstansi mulai dari kepolisian, sekolah, dinas sosial, hingga lembaga perlindungan anak sering kali menghambat penanganan kasus secara komprehensif.
Pendidikan seks komprehensif sejak dini masih dianggap tabu dan kontroversial di masyarakat konservatif seperti Kabupaten Serang. Padahal, minimnya pendidikan tentang batasan tubuh, persetujuan, dan kesetaraan gender justru membuat anak-anak semakin rentan, baik sebagai korban maupun pelaku. Sosialisasi sesekali tanpa pendampingan berkelanjutan tidak cukup untuk membangun kesadaran kolektif yang kuat.
Negara dan Masyarakat Harus Bertindak Untuk Melindungi Generasi Muda
Darurat kekerasan seksual ini bukan persoalan individu semata, melainkan krisis sistemik yang menuntut tanggungjawab bersama.
Pencegahan harus dilakukan secara multidimensi: pendidikan seks komprehensif sejak usia dini, pengawasan harian yang aktif dari orang tua dan guru, serta keterlibatan masyarakat dalam menciptakan lingkungan yang aman bagi anak-anak.
Penegakan hukum harus tegas dan berpihak pada korban, terutama dalam kasus yang melibatkan anak di bawah umur. Proses hukum yang lamban dan penuh stigma hanya akan memperpanjang trauma dan memperkuat impunitas pelaku.
Pemerintah juga perlu memastikan tersedianya layanan pendampingan psikologis yang mudah diakses hingga ke wilayah pedesaan, tanpa diskriminasi dan tanpa menyalahkan korban.
Tanpa perubahan structural, termasuk dekonstruksi norma patriarki, penguatan hukum progresif, serta investasi serius pada pendidikan dan kesejahteraan sosial. Kekerasan seksual akan terus direproduksi sebagai warisan trauma lintas generasi. Melindungi generasi muda bukan pilihan, melainkan kewajiban sejarah.
Jika negara dan masyarakat terus abai, maka kita sedang membiarkan masa depan tumbuh dalam ketakutan. Kabupaten Serang harus menjadi ruang aman bagi semua, dan tanggungjawab itu ada pada kita sekarang sebelum semuanya benar-benar terlambat.
Di tulis oleh: Rifki Adha Pratama, Mahasiswa universitas Pamulang Prodi Ilmu Pemerintahan



Tidak ada komentar:
Posting Komentar