Gerebek Lab Narkotika di Apartemen Kawasan Ancol Jakarta Utara, BNN Ajak Publik Tak Ragu Melapor

Rahmat Zamzami
Selasa, Januari 06, 2026 | 20:43 WIB Last Updated 2026-01-06T13:51:18Z
Plt Deputi Pemberantasan Badan Narkotika Nasional (BNN) Budi Wibowo. (Dok/Istimewa)

SERANG | Pelaksana Tugas Deputi Pemberantasan Badan Narkotika Nasional (BNN) Budi Wibowo meminta masyarakat tidak ragu melaporkan apabila melihat atau mengetahui adanya indikasi peredaran gelap maupun penyalahgunaan narkotika di lingkungan sekitar.


“Apabila teman-teman semua melihat ada indikasi-indikasi yang di luar biasanya, khususnya terkait dengan peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika, mohon segera bisa berkoordinasi, diinformasikan kepada aparat BNN maupun aparat lainnya yang terdekat untuk bisa ditindaklanjuti,” kata Budi dikutip dari Antara, Selasa (6/1/2026).


Pernyataan tersebut disampaikan Budi usai memberikan keterangan terkait penggerebekan laboratorium pembuatan narkotika dalam bentuk liquid vape dan happy water di sebuah apartemen kawasan Ancol, Jakarta.


Budi menegaskan, pemberantasan narkotika bukan hanya menjadi tugas aparat penegak hukum, melainkan tanggung jawab seluruh lapisan masyarakat. 


Menurutnya, peran aktif publik sangat penting untuk menekan peredaran narkotika dan melindungi generasi muda sebagai penerus bangsa.


Ia juga menekankan penggerebekan tersebut merupakan bukti kehadiran negara dalam memenuhi komitmen memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika demi mewujudkan visi Indonesia Emas.


“Oleh sebab itu, kami mohon dukungan semua pihak untuk bisa bersama-sama kita berkolaborasi secara solid untuk menyatakan perang dan melakukan perlawanan terhadap para bandar, para kartel,” ujarnya.


Dalam penggerebekan tersebut, BNN bersama tim gabungan menangkap empat orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dengan peran masing-masing.


Tersangka HHS dan DM ditangkap atas dugaan membawa bahan baku narkotika jenis MDMA dan ethomidate. Sementara tersangka PS dan HSN diduga berperan sebagai pengendali lapangan serta pengatur operasional jaringan.


Laboratorium pembuatan narkotika tersebut diduga merupakan bagian dari jaringan internasional peredaran gelap narkotika.


Saat ini, para tersangka ditahan untuk menjalani pemeriksaan intensif dan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Gerebek Lab Narkotika di Apartemen Kawasan Ancol Jakarta Utara, BNN Ajak Publik Tak Ragu Melapor

Tidak ada komentar:

Trending Now

Iklan