MK Putuskan Wartawan Tidak Bisa Dijerat Sanksi Pidana Dalam Menjalankan Tugas Profesi

Rahmat Zamzami
Selasa, Januari 20, 2026 | 19:16 WIB Last Updated 2026-01-20T12:17:48Z
Dok. Foto Istimewa 

JAKARTA | Mahkamah Konstitusi (MK) kembali mencetak putusan monumental bagi dunia jurnalistik Indonesia. Dalam putusan terbarunya, MK mengabulkan sebagian uji materiil yang diajukan Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) terhadap Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.


Putusan ini menjadi tameng konstitusional bagi wartawan dari ancaman kriminalisasi dan gugatan hukum yang membungkam kebebasan pers.


Ketua MK Suhartoyo menegaskan bahwa wartawan tidak dapat serta-merta dijerat sanksi pidana maupun perdata hanya karena karya jurnalistik yang dijalankan secara sah, profesional, dan sesuai kode etik.


MK menyatakan frasa “perlindungan hukum” dalam Pasal 8 UU Pers bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.


MK menegaskan, sanksi pidana atau perdata terhadap wartawan hanya dapat diterapkan sebagai langkah terakhir, setelah mekanisme hak jawab, hak koreksi, serta penilaian Dewan Pers tidak mencapai kesepakatan. 


Prinsip ini ditegaskan sebagai bagian dari restorative justice, bukan pendekatan represif.


“Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian,” ujar Suhartoyo saat membacakan Putusan Nomor 145/PUU-XXIII/2025 di Gedung MK, Jakarta, Senin (19/1/2026).


Hakim Konstitusi Guntur Hamzah dalam pertimbangan hukumnya menekankan bahwa Pasal 8 UU Pers merupakan norma fundamental dalam negara hukum demokratis. 


Menurutnya, perlindungan hukum bagi wartawan tidak boleh ditafsirkan sempit atau administratif semata.


“Produk jurnalistik adalah wujud hak konstitusional warga negara, khususnya kebebasan berpendapat dan hak memperoleh serta menyebarluaskan informasi,” tegas Guntur.


Ia menegaskan, perlindungan hukum melekat pada seluruh proses jurnalistik, mulai dari pencarian fakta, pengolahan dan verifikasi data, hingga publikasi berita kepada masyarakat. 


Selama dijalankan secara sah dan profesional, wartawan tidak boleh langsung diposisikan sebagai pelaku pidana atau tergugat perdata.


Lebih jauh, Guntur menyebut Pasal 8 UU Pers berfungsi sebagai “tameng pengaman” agar wartawan tidak hidup dalam bayang-bayang kriminalisasi, gugatan pembungkaman (SLAPP), intimidasi, maupun kekerasan.


MK juga menegaskan bahwa sengketa pers wajib diselesaikan terlebih dahulu melalui mekanisme UU Pers dengan melibatkan Dewan Pers. 


Jalur pidana dan perdata hanya dapat ditempuh secara terbatas dan eksepsional apabila mekanisme tersebut tidak dijalankan atau menemui jalan buntu.


Selama ini, MK menilai Pasal 8 UU Pers bersifat deklaratif dan lemah secara implementatif, sehingga berpotensi membuka ruang kriminalisasi wartawan tanpa prosedur penyelesaian sengketa pers yang adil.


Putusan MK ini dinilai sebagai tonggak penting kebebasan pers di Indonesia, sekaligus sinyal tegas bahwa demokrasi tidak boleh dibungkam melalui kriminalisasi jurnalisme.

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • MK Putuskan Wartawan Tidak Bisa Dijerat Sanksi Pidana Dalam Menjalankan Tugas Profesi

Tidak ada komentar:

Trending Now

Iklan