Santri Lawyer dan Wakil Wali Kota Serang Kawal Cuti Bersyarat Dendi Suryana

Ansori S
Selasa, Januari 06, 2026 | 23:31 WIB Last Updated 2026-01-06T16:31:53Z
Dok. Istimewa
SERANG | Setelah melalui proses persidangan dan masa tahanan, Dendi Suryana, marbot Masjid Agung Ats-Tsauroh, akhirnya mendapatkan titik terang. Pada Selasa, 6 Januari 2026, Dendi dapat menghirup udara bebas setelah pengajuan cuti bersyaratnya diterima.


Sebelumnya, Dendi divonis dalam kasus penadahan dengan pidana penjara selama delapan bulan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dalam sidang putusan yang digelar pada Kamis, 25 September 2025.


Dalam perkaranya, Dendi menerima gadai berupa sepeda motor dari seseorang yang tidak dikenal melalui Facebook. Tanpa sepengetahuannya, sepeda motor tersebut ternyata merupakan barang hasil curian. Hal itu membuat Dendi ikut terjerat kasus kriminal hingga didakwa melakukan tindak pidana penadahan.


Setiawan Jodi Fakhar, S.H., CPM., yang dikenal dengan nama Santri Lawyer, selaku kuasa hukum Dendi, mengatakan bahwa cuti bersyarat tersebut diperoleh kliennya menjelang akhir masa tahanan.


“Cuti bersyarat itu seperti kesempatan pulang lebih awal, tetapi belum sepenuhnya bebas. Yang bersangkutan masih harus mematuhi aturan dan tetap berada dalam pengawasan Balai Pemasyarakatan (Bapas). Seharusnya Dendi bebas pada Februari atau Maret, tetapi Alhamdulillah cuti bersyaratnya sudah diterima,” ujar Santri Lawyer.


Cuti bersyarat yang diperoleh Dendi tersebut dijamin oleh Wakil Wali Kota Serang, Nur Agis Aulia.


“Insyaallah, Pemerintah Kota Serang senantiasa hadir untuk melindungi warga Kota Serang yang menghadapi permasalahan hukum,” kata Agis.


Selain itu, Agis juga menyampaikan komitmennya untuk membantu Dendi mendapatkan lapangan pekerjaan setelah bebas.


Lebih lanjut, Agis mengungkapkan rencana Pemerintah Kota Serang untuk membangun Lembaga Bantuan Hukum (LBH) bentukan Pemkot Serang yang akan diinisiasi langsung oleh Wakil Wali Kota Serang. Dalam rencana tersebut, Santri Lawyer akan ditunjuk sebagai co-captain atau pendamping utama.


LBH tersebut nantinya akan dibangun dengan pendekatan interkolaborasi, melibatkan berbagai unsur pendukung seperti layanan konseling, pendampingan psikologis, serta bantuan sosial lainnya. 


Program ini diharapkan dapat menjadi wadah perlindungan dan pendampingan hukum bagi masyarakat Kota Serang yang berhadapan dengan persoalan hukum.


Terkait lokasi dan teknis pelaksanaan, Pemerintah Kota Serang menyampaikan bahwa informasi lebih lanjut akan diumumkan secara resmi dalam waktu dekat.

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Santri Lawyer dan Wakil Wali Kota Serang Kawal Cuti Bersyarat Dendi Suryana

Tidak ada komentar:

Trending Now

Iklan