Polres Serang Amankan 4 Tersangka Pengedar Narkoba Antar Provinsi

Ansori S
Kamis, Februari 05, 2026 | 13:54 WIB Last Updated 2026-02-05T06:54:13Z
Dok. Prescon Pers Kapolres Serang AKBP Andri Kurniawan bersama Jajaran Satreskrim dan Satresnarkoba
SERANG | Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang berhasil mengamankan empat orang tersangka pengedar narkoba lintas Provinsi. Penangkapan ini juga merupakan hasil pengembangan hingga ke wilayah Sumatra Selatan. 


Kapolres Serang AKBP Andri Kurniawan mengatakan, dari penangkapan yang dilakukan jajaran Satresnarkoba Polres Serang, pihaknya berhasil mengamankan 100 gram narkotika jenis shabu dan ganja kering seberat 14 Kg. 


"Tersangka ini merupakan jaringan antar Provinsi. Selain penangkapan di wilayah Pamulang Kota Tangerang, kita juga lakukan penangkapan di wilayah Sumatra Selatan," kata AKBP Andri Kurniawan saat menggelar  prescon pers di Mapolres Serang, Kamis (5/2/2026). 


Menurut mantan Kapolres Pangandaran ini, pelaku melakukan peredaran narkotika dengan sistem missing link dan memanfaatkan media sosial instagram, yang mana antara pembeli dan penjual tidak pernah bertemu. 


"Dari penangkapan ini, setidaknya kami telah menyelamatkan 43241 jiwa. Dan untuk para tersangka kita jerat dengan undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana berat atau hukuman mati," tutupnya. 

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Polres Serang Amankan 4 Tersangka Pengedar Narkoba Antar Provinsi

Tidak ada komentar:

Trending Now

Iklan