![]() |
| Dok. Prescon Pers Kapolres Serang AKBP Andri Kurniawan bersama Jajaran Satreskrim dan Satresnarkoba |
Kapolres Serang AKBP Andri Kurniawan mengatakan, dari penangkapan yang dilakukan jajaran Satresnarkoba Polres Serang, pihaknya berhasil mengamankan 100 gram narkotika jenis shabu dan ganja kering seberat 14 Kg.
"Tersangka ini merupakan jaringan antar Provinsi. Selain penangkapan di wilayah Pamulang Kota Tangerang, kita juga lakukan penangkapan di wilayah Sumatra Selatan," kata AKBP Andri Kurniawan saat menggelar prescon pers di Mapolres Serang, Kamis (5/2/2026).
Menurut mantan Kapolres Pangandaran ini, pelaku melakukan peredaran narkotika dengan sistem missing link dan memanfaatkan media sosial instagram, yang mana antara pembeli dan penjual tidak pernah bertemu.
"Dari penangkapan ini, setidaknya kami telah menyelamatkan 43241 jiwa. Dan untuk para tersangka kita jerat dengan undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana berat atau hukuman mati," tutupnya.



Tidak ada komentar:
Posting Komentar