Gegara Komplen THR, Affifudin di PHK Sepihak, Dipaksa Damai Tanpa Pengacara

Ansori S
Rabu, Maret 18, 2026 | 16:17 WIB Last Updated 2026-03-18T09:17:08Z
Dok. Affipudin didampingi Santri Lowyer
SERANG | Afifudin, seorang karyawan PT Asia Tex, menjadi sorotan setelah di-PHK sepihak karena memprotes soal THR yang diberikan perusahaannya.


THR yang diberikan dinilai tidak sesuai dengan harapan Afifudin, sehingga dia memutuskan untuk memprotes. Namun, akibatnya, Afifudin di-PHK sepihak dan tidak mendapatkan THR.


Kuasa hukum Afiffudin, Setiawan Jhodi Fakhar, mengungkapkan bahwa mereka telah melakukan upaya mediasi di Disnaker pada 17 Maret, namun diarahkan untuk berdamai.


"Kami merasa tidak adil, karena klien kami yang seharusnya mendapatkan haknya, malah dipaksa untuk berdamai," kata Santri Lowyer saat ditemui di lokasi, Rabu (18/3). 


Namun, yang lebih mengejutkan lanjut Jhodi, HRD PT Asia Tex (Ibu Rana-red) menghubungi Afifudin melalui WA dan meminta untuk berdamai tanpa kehadiran pengacaranya.


"Kami sebagai kuasa hukum tidak boleh mendampingi Afifudin. Ini sangat tidak adil," tandasnya.


Pihaknya merasa kecewa dan dikucilkan oleh tindakan HRD PT Asia Tex. Menurutnya, Advokat adalah memberikan jasa hukum baik di dalam pengadilan ataupun di luar pengadilan.


"Ini di luar pengadilan dan ini hak hukum yang dilindungi oleh undang-undang, wajib kita dampingi," tukasnya. 


Santri Lowyer juga menegaskan bahwa mereka tidak akan membiarkan kliennya diserahkan ke dalam kandang gajah. Bahkan pihaknya akan terus berjuang untuk mendapatkan hak-hak Afifudin yang telah dirampas oleh PT Asia Tex. (Trisno

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Gegara Komplen THR, Affifudin di PHK Sepihak, Dipaksa Damai Tanpa Pengacara

Tidak ada komentar:

Trending Now

Iklan