![]() |
| Dok. Usep korban pembacokan |
Kepada media, Usep mengatakan, bahwa dirinya tidak mempunyai masalah dengan pelaku. Januri tiba-tiba datang mempertanyakan soal pekerjaan dan langsung melakukan pembacokan.
"Secara pribadi saya tidak mempunyai masalah dengan dengan pelaku. Dia datang menanyakan soal pekerjaan dan saya di bacok secara membabi buta," kata Usep saat dikonfirmasi, Rabu (18/3).
Usep menambahkan, peristiwa pembacokan yang dialaminya sudah dilaporkan ke Polsek Padarincang, dan meminta pelaku di hukum setimpal.
"Saya sudah laporkan pelaku (Januri-red) ke Polsek Padarincang, sejak 8 Maret 2026, namun sampai saat ini pelaku masih berkeliaran," tukasnya.
Untuk diketahui, atas kejadian ini Januri dilaporkan dengan dugaan tindakan penganiayaan berat sebagai mana dengan pasal 466 ayat 2 dengan hukuman 10 tahun. (Tomi)



Tidak ada komentar:
Posting Komentar