![]() |
| Dok. Istimewa |
Dalam surat dakwaannya, Jaksa mendakwa terdakwa dengan beberapa alternatif pasal, yakni: Primair Pasal 459 KUHP, Subsidair Pasal 458 ayat (1) KUHP, Lebih Subsidair Pasal 468 ayat (2) KUHP, jo Pasal 466 ayat (2) KUHP atau Pasal 466 ayat (1) KUHP.
Dalam persidangan tersebut, terdakwa didampingi oleh 15 advokat lintas organisasi yang tergabung dalam tim kuasa hukum dari Kantor Hukum MMC dan Forum Advokat Pandeglang.
Agenda sidang hari ini adalah pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum. Advokat Rudi Anwar, S.H., selaku tim kuasa hukum, menyatakan tidak mengajukan eksepsi atau nota keberatan, dengan tujuan agar proses hukum dapat langsung masuk ke pokok perkara dan pemeriksaan saksi.
Kasus ini bermula dari peristiwa kekerasan yang terjadi pada 27 Oktober 2025 di Kampung Rancasadang, Desa Cikalong, Kecamatan Cibitung, Kabupaten Pandeglang.
Insiden tersebut diduga dipicu oleh konflik perebutan jalur distribusi hasil kelapa sawit yang berujung pada cekcok dan bentrokan fisik.
Dalam kejadian tersebut, satu orang bernama Aang Humaedi (34) meninggal dunia akibat luka senjata tajam, sementara dua orang lainnya mengalami luka-luka. Peristiwa ini sempat menggegerkan warga dan menjadi perhatian masyarakat di wilayah Cibaliung dan sekitarnya.
Kuasa hukum terdakwa, Erwanto, S.H., M.H., menyatakan bahwa timnya yang terdiri dari 15 advokat hadir untuk mengawal proses hukum dan memastikan keadilan bagi kliennya.
![]() |
“Kami 15 advokat lintas organisasi hadir untuk membela dan mencari keadilan bagi Duwok. Agenda hari ini pembacaan dakwaan, dan kami tidak mengajukan eksepsi karena ingin langsung masuk ke pokok perkara untuk memeriksa saksi-saksi,” ujar Erwanto.
Ia juga menegaskan bahwa pihaknya akan membuktikan fakta di persidangan, termasuk terkait posisi terdakwa dalam peristiwa tersebut.
“Saksi-saksi yang ada itu seluruhnya merupakan pihak yang diduga melakukan pengeroyokan terhadap Duwok. Hal ini akan kami buktikan dalam fakta persidangan,” lanjutnya.
Untuk agenda selanjutnya, sidang akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi yang dijadwalkan pada pekan depan.
“Agenda berikutnya adalah pemeriksaan saksi-saksi pada hari Selasa mendatang,” ujarnya.
Sementara itu, kuasa hukum lainnya, Santri Lawyer Setiawan Jodi Fakhar, S.H., CPM., menegaskan bahwa pendampingan terhadap terdakwa merupakan bagian dari upaya memastikan proses hukum berjalan secara adil, objektif, dan sesuai prinsip due process of law.
“Kami hadir untuk memastikan seluruh proses berjalan adil, objektif, dan sesuai prinsip due process of law. Tidak boleh ada satu pun hak terdakwa yang terabaikan, terutama mengingat latar belakang kasus ini yang diduga merupakan upaya pembelaan diri,” tegasnya.
Aripin Samadhani, S.H., L.LM. selaku Tim kuasa hukum juga menyampaikan bahwa, dalam persidangan selanjutnya kami akan mengangkat fakta-fakta yang mengarah pada dugaan pembelaan diri (noodweer) dan overmacht (daya paksa), dengan menilai terdakwa berada dalam situasi tidak seimbang saat peristiwa terjadi, yakni menghadapi lebih dari satu orang dalam kondisi terdesak.




Tidak ada komentar:
Posting Komentar