![]() |
| Dok. Ilustrasi Perbudakan PT. Cibadak Indah Farm Cikande |
"Kami para karyawan dipaksa harus kerja selama 10 jam setiap hari tanpa dihitung lembur. Tolong kami," kata salah satu karyawan kepada serangtimur.co.id, Kamis (30/4).
Menurut para karyawan, selain kerja selama 10 jam setiap hari, PT. Cibadak Indah Farm Cikande tidak memberikan hak-hak pekerja, seperti BPJS dan lainnya.
"Tidak ada BPJS, tidak ada kompensasi apapun. Bahkan setiap karyawan baru pasti melalui calo dengan membayar 5 juta," ujarnya.
Menyikapi hal itu, Aktivis Banten Tian Arsy meminta Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Serang melakukan tindakan. Sebab, selama ini PT. Cibadak Indah Farm Cikande tidak mematuhi aturan yang ada.
Menurut Tian, jam kerja normatif adalah waktu kerja standar yang ditetapkan berdasarkan UU Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003 dan UU Cipta Kerja, yaitu 40 jam seminggu.
Aturannya adalah 7 jam/hari (6 hari kerja) atau 8 jam/hari (5 hari kerja), melebihi batas ini diwajibkan hitungan lembur.
"Jika benar PT. Cibadak Indah Farm Cikande mempekerjakan karyawan selama 10 jam sehari tanpa dibayar lembur, sama halnya itu perbudakan. Negara tidak boleh diam," kata Tian.
Tian lantas menyoroti kinerja Disnaker Kabupaten Serang terkait maraknya perusahaan nakal di Kabupaten Serang. Investasi yang dianggap bakal memberikan kesejahteraan justru menjadi sebaliknya.
"Undang-undangnya jelas, aturannya jelas. Tapi kenapa masih saja ditemukan perusahaan nakal. Bagaimana Kabupaten Serang akan maju jika pemangku kebijakannya hanya bisa membaca tanpa melihat dan berbuat," ujarnya.
"Kami minta Disnaker Kabupaten Serang segera sidak PT. Cibadak Indah Farm Cikande, jika terbukti melakukan pelanggaran, dan sengaja melakukan perbudakan terhadap karyawan, maka harus diberikan tindakan tegas bila perlu pidanakan pemiliknya," jelasnya.



Tidak ada komentar:
Posting Komentar