![]() |
| Foto: Istimewa dari |
Meski Lukman mengamini hal itu, dirinya menyatakan bahwa Pemda Serang saat melakukan peralihan fasos fasum Ciujung City secara sepihak.
"iya sudah diambil alih Pemda, tapi sepihak. karena Developernya kan sudah tidak ada," kata Lukman saat ditemui di Kantor Kecamatan Kragilan, Selasa (28/4).
Menurutnya soal keberaadaan lahan Ciujung City, pihaknya tidak mengetahui secara detil. Meskipun saat ini dirinya menjabat sebagai kepala Desa Kendayakan, tetapi pembebasan lahan itu sudah lama.
"Secara rinci risalah lahan Ciujung City saya tidak tahu karena proses pembebasan lahanya saat saya masih bayi," katanya.
Sebelumnya warga Ciujung City Desa Kendayakan, Kecamatan Kragilan mengklaim bahwa proyek PT. EAN telah merusak akes jalan menuju perumahan yang disebut sebagai fasos fasum.
Dimana peralihan fasos fasum yang telah diberikan kepada Pemda Serang akibat pihak Developer Ciujung City sudah tidak bertanggungjawab sejak tahun 2008 hingga tahun 2021.
"Kami warga Ciujung City sudah berusaha mencari perwakilan dari Developer PT. Ciujung City, karena tidak pernah ketemu, maka kami langsung menyerahkan fasos fasum ke Dinas Perkim Kabupaten Serang," kata warga.



Tidak ada komentar:
Posting Komentar