![]() |
| Foto: Istimewa |
Memberikan bantuan hukum, sosialisasi hukum, dan konseling hukum bagi anggota komunitas atau masyarakat luas. Sebagai wadah pertukaran informasi dan literatur hukum.
Membangun hubungan baik dengan praktisi hukum, akademisi/ dosen hukum, mahasiswa jurusan hukum dan pemangku kepentingan lainnya.
Pendiri Jawir Law Community yaitu A. Supriyono, A.Md (anggota Paralegal Peradi Kharisma), mengatakan, melalui Jawir Law Community semoga bermanfaat bagi masyarakat yang membutuhkan edukasi, sosialisasi, konseling, dan bantuan hukum, baik non litigasi ataupun litigasi.
Untuk bantuan non litigasi (diluar persidangan di pengadilan), bisa dibantu oleh Paralegal yang kompeten dan bersertifikat pelatihan dari organisasi advokat apapun.
Sertifikasi pelatihan Paralegal bisa diikuti lulusan Sarjana (S1) semua jurusan atau D3 semua jurusan atau seseorang yang berstatus mahasiswa jurusan hukum, atau bahkan lulusan SMA/ SMK.
Sedangkan, khusus untuk litigasi (didalam persidangan di pengadilan) bisa dibantu advokat yang kompeten dan sudah berpengalaman atau memiliki jam terbang untuk bersidang, sudah lulus PKPA UPA dan memiliki BAS advokat yang tersumpah di Pengadilan Tinggi, tentunya wajib lulus S1 jurusan hukum.
Fiat justitia ruat caelum, artinya hendaklah keadilan ditegakkan, walaupun langit akan runtuh.
Lex semper dabit remedium, artinya hukum selalu memberi obat/solusi.
Equality before the law, artinya setiap orang bersamaan kedudukannya dalam hukum.
Ubi societas, ibi jus, artinya dimana ada masyarakat, disitu ada hukum.



Tidak ada komentar:
Posting Komentar