Gaji di Bawah UMK, "Lumayan Daripada Nganggur" Ketika Kebutuhan Hidup Membungkam Hak Pekerja

Ansori S
Senin, Agustus 31, 2026 | 02:06 WIB Last Updated 2026-08-30T19:06:46Z
Foto: Istimewa
SERANG |Fenomena pekerja menerima upah di bawah standar minimum kembali menjadi sorotan. Di tengah sulitnya mencari pekerjaan, sebagian masyarakat justru memilih bertahan dengan penghasilan yang lebih rendah dari ketentuan upah minimum.


"Lumayan, daripada nganggur". Yang penting bisa membantu kebutuhan keluarga," menjadi alasan yang kerap terdengar dari para pekerja berupah rendah.


Kondisi ini memperlihatkan dilema serius. Di satu sisi, pekerjaan menjadi sumber penghasilan bagi keluarga. Namun sisi lain, apabila pekerja tersebut secara hukum termasuk pekerja yang wajib dibayar sesuai ketentuan upah minimum, penerimaan pekerja terhadap upah rendah tidak serta-merta menghapus kewajiban pengusaha untuk mematuhi aturan.


Secara nasional, persoalan ini bukan fenomena kecil. 


Kajian yang dikutip UGM pada Januari 2026 menyebut sekitar 14 juta pekerja menerima upah di bawah UMP/UMK. Salah satu faktor yang disebut adalah ketidakseimbangan antara jumlah pencari kerja dan ketersediaan lapangan pekerjaan, sehingga posisi tawar pekerja menjadi lemah.


Di Kabupaten Serang, Standar UMK 2026 Sudah Ditetapkan:


Untuk Kabupaten Serang, UMK 2026 ditetapkan sebesar Rp5.178.521,19. Selain itu, terdapat ketentuan Upah Minimum Sektoral Kabupaten Serang 2026 untuk sektor tertentu sebesar Rp5.345.521,19 dan Rp5.290.521,19.


Jika ada perusahaan yang mempekerjakan pekerja dengan status hubungan kerja yang wajib mengikuti upah minimum tetapi membayar jauh di bawah ketentuan, siapa yang melakukan pengawasan?



Dan lebih jauh lagi, Apakah kondisi “daripada nganggur” akhirnya menjadi alasan pembenar terhadap upah murah? 


Orang Tua Terbantu, Tetapi Hak Pekerja Jangan Hilang


Bagi sebagian keluarga, pekerjaan dengan gaji rendah tetap dianggap membantu. Ada biaya sekolah anak, kebutuhan rumah tangga, transportasi, hingga kebutuhan sehari-hari yang harus dipenuhi.


Namun persoalannya bukan sekadar apakah pekerja mau menerima atau tidak.


Persoalan yang lebih besar adalah apakah pekerja tersebut mendapatkan hak sesuai status hubungan kerjanya dan ketentuan hukum yang berlaku.


Jangan sampai kesulitan mendapatkan pekerjaan justru dimanfaatkan menjadi ruang untuk menekan upah pekerja.


"Lumayan daripada nganggur" seharusnya tidak menjadi kalimat yang membuat hak pekerja dianggap murah.


Sebab pekerjaan memang penting, tetapi pekerjaan yang layak dan perlindungan terhadap pekerja juga merupakan bagian dari tanggung jawab negara dan dunia usaha.


 Kini publik menunggu pengawasan benar-benar berjalan, atau pekerja berupah rendah akan terus dibiarkan karena dianggap "sudah bersyukur masih bekerja"?

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Gaji di Bawah UMK, "Lumayan Daripada Nganggur" Ketika Kebutuhan Hidup Membungkam Hak Pekerja

Tidak ada komentar:

Trending Now

Iklan