Jumlah Tenaga Kerja Asing di PT. Nikomas Gemilang Terindikasi Tak Sesuai Rasio

Ansori S
Selasa, April 21, 2026 | 16:28 WIB Last Updated 2026-04-21T09:39:04Z
Foto: Ilustrasi
SERANG | Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di PT. Nikomas Gemilang sejak tahun 2020 hingga tahun 2026 terindikasi pelanggaran sistematis didalamnya. Apalagi perusahaan sepatu terbesar di Asia ini sangat tertutup terhadap kepentingan publik. 


Dari data yang diperoleh, produsen sepatu di Kabupaten Serang, Banten, ini telah melakukan sistem pengunduran diri sukarela dan PHK terhadap ribuan karyawan sepanjang 2020-2023. Kebijakan ini diambil akibat penurunan order global dan relokasi pabrik untuk efisiensi biaya. 


Bahkan, pada Januari 2023, perusahaan  ini menawarkan pengunduran diri sukarela kepada sekitar 3000 pekerja, dengan insentif uang pisah, namun yang dilaporkan kisaran 2000 pekerja. 


Artinya dalam masa lima tahun ini, PT. Nikomas Gemilang juga wajib menyampaikan jumlah RPTKA kepada Dinas Tenaga Kerja yang disesuaikan dengan rasio jumlah pekerja lokal


Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 8 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing (yang merujuk pada PP No. 34 Tahun 2021), prinsip utama rasio penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA). 


Dan pemberi kerja TKA diwajibkan untuk merekrut paling sedikit 10 orang tenaga kerja Indonesia untuk setiap 1 orang TKA yang dipekerjakan, meskipunrasio ini tidak mutlak dan dapat dikecualikan untuk sektor tertentu, seperti, konsultan, direksi, atau komisaris.


Dan tentunya, Rasio ini wajib dipenuhi dalam Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) yang disahkan oleh menteri atau pejabat yang ditunjuk.


Sebelumnya, saat dihubungi via WhatsApp Humas PT. Nikomas Gemilang Alex Rahman beralasan kepentingan apa menanyakan soal data RPTKA (Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing) di PT. Nikomas Gemilang.


Bahkan lucunya, Alex Rahman justru menanyakan balik ke wartawan berapa jumlah PHK dan RPTKA sepanjang tahun 2026 di Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Serang. 


"Maaf saya tanya mas, kalo informasi PHK dan RPTKA tahun 2026 Nikomas dari pihak Disnaker berapa ya? Biar saya juga dapat informasi," jawab Alex Rahman, Senin (20/4). 


Kendati Alex meminta informasi balik jumlah RPTKA kepada wartawan, namun dirinya menyatakan tahu, tetapi hanya kepada pihak berwenang untuk memberikan informasi tersebut. 


"Untuk data saya tahu dan Nikomas selalu clear dalam setiap laporan ke government. Hanya saja saya tidak ada kewajiban untuk share data selain ke government," kata Alex Rahman.

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Jumlah Tenaga Kerja Asing di PT. Nikomas Gemilang Terindikasi Tak Sesuai Rasio

Tidak ada komentar:

Trending Now

Iklan