Jumlah TKA Resmi di PT. Nikomas Gemilang Dipertanyakan, Aktivis Sebut Jawaban Humas Tidak Relevan

Ansori S
Senin, April 20, 2026 | 23:07 WIB Last Updated 2026-04-20T16:07:58Z
Dok. Ilustrasi
SERANG | Jawaban Humas PT. Nikomas Gemilang Alex Rahman dengan tidak mau memberikan informasi secara jelas mengenai jumlah RPTKA di perusahaan tersebut patut dipertanyakan.

Menurut Tian, RPTKA adalah bagian dari informasi publik yang seharusnya tidak ditutupi, sebab ada kaitannya dengan pendapatan daerah. Dan pendapatan dari RPTKA (Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing) adalah Dana Kompensasi Penggunaan TKA (DKPTKA), yaitu kewajiban pembayaran yang disetorkan oleh pemberi kerja TKA ke kas negara.


"Kenapa humas PT. Nikomas Gemilang tertutup soal RPTKA, ada apa?. Seharusnya pihak Nikomas bisa elegan menyampaikan data, bukan justru menayangkan balik berapa jumlah yang ada di Disnaker," kata Tian, dalam keterangannya, Senin (20/4).


Menurut Tian, pihak PT. Nikomas Gemilang seharusnya tidak menutup nutupi data RPTKA. Jika Alex Rahman kembali menanyakan data di Disnaker ada berapa, artinya patut diduga ada ketidaksesuaian data.


"Jelas ya. Jika humas PT. Nikomas Gemilang balik tanya ke wartawan, tentu ada ketidaksesuaian data. Harusnya jika benar seluruh TKA yang ada di PT. Nikomas Gemilang resmi kenapa tertutup toh jelas kan RPTKA adalah bagian dari pendapatan daerah," tandasnya.


Perlu diketahui, peraturan daerah (Perda) Kabupaten Serang yang berkaitan dengan RPTKA (Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing) dan retribusinya diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Serang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing.


Berikut adalah poin-poin penting terkait Perda tersebut:


1.Objek retribusi penggunaan TKA adalah pengesahan RPTKA Perpanjangan bagi TKA yang bekerja di daerah Kabupaten Serang.


2. Pemberi Kerja TKA diwajibkan mengajukan permohonan pengesahan RPTKA Perpanjangan melalui sistem TKA Online.


3. Pengecualian retribusi RPTKA berlaku untuk instansi pemerintah, perwakilan negara asing, badan internasional, lembaga sosial, dan lembaga keagamaan.


Pengaturan ini bertujuan untuk mengatur dana kompensasi penggunaan TKA, tata cara perpanjangan, serta pembinaan dan pengawasan TKA di Kabupaten Serang, sejalan dengan peraturan sebelumnya seperti Perda No. 7 Tahun 2009 tentang Ketenagakerjaan.


Selain itu, Pemkab Serang juga aktif melakukan pengawasan ketenagakerjaan dan berencana merevisi perda terkait sanksi bagi perusahaan yang melanggar ketentuan ketenagakerjaan. 


Sebelumnya, saat dihubungi via WhatsApp Alex Rahman beralasan kepentingan apa menanyakan soal data RPTKA (Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing) di PT. Nikomas Gemilang.


Bahkan lucunya, Alex Rahman justru menanyakan balik ke wartawan berapa jumlah PHK dan RPTKA tahun 2026 di Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Serang.


"Maaf saya tanya mas, kalo informasi PHK dan RPTKA tahun 2026 Nikomas dari pihak Disnaker berapa ya? Biar saya juga dapat informasi," jawab Alex Rahman, Senin (20/4).


Kendati Alex meminta informasi balik jumlah RPTKA kepada wartawan, namun dirinya menyatakan tahu, tetapi hanya kepada pihak berwenang untuk memberikan informasi tersebut.


"Untuk data saya tahu dan Nikomas selalu clear dalam setiap laporan ke government.
Hanya saja saya tidak ada kewajiban untuk share data selain ke government," kata Alex Rahman.

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Jumlah TKA Resmi di PT. Nikomas Gemilang Dipertanyakan, Aktivis Sebut Jawaban Humas Tidak Relevan

Tidak ada komentar:

Trending Now

Iklan