![]() |
| Dok. Ilustrasi |
Salah satu sumber yang enggan disebutkan namanya menjelaskan, kejadian pencurian sepatu di PT. Nikomas Gemilang melibatkan 4 orang pekerja, Heri Setiawan (HS), Tri Hidayati (TH), Erly Sumarni (ES) dan Muanah (MH) sebagai DPO.
Sumber menjelaskan, sepatu yang dicuri itu dijual oleh HS ke seseorang di wilayah Tanggerang berinisial ZLM dan dari tangan ZLM dijual ke pemilik Toko Jogja berinisial PS.
"Pencurian di PT Nikomas yang dilakukan orang dalam ada 4 orang yang sekrang jadi tersangka 3 orang," kata sumber kepada serangtimur.co.id, Kamis (9/4).
Menurutnya, barang curian tersebut oleh Hari Setiawan (HS) di jual kepada penadah bernama ZLM ke wilayah Tanggerang dan ZLM di jual lagi ke toko Jogja inisialnya PS.
"Itu sudah berlangsung dari bulan Juli 2025, dan ZLM sendiri mengaku bahwa setiap minggu HS kirim sepatu 50-60 pasang, dalam satu minggu biasa keluar barang hari Rabu sama Jumat," jelasnya.
"Setahu saya, baik PS maupun ZLM sempat dipanggil Polisi, namun anehnya kenapa di kasus ini hanya ada tiga tersangka dan satu DPO. Padahal ZLM dan PS adalah pelaku penadahnya," tukasnya.



Tidak ada komentar:
Posting Komentar