![]() |
| Dok. Ilustrasi AI |
Hasil investigasi serangtimur.co.id, tidak kurang dari Rp. 5 juta per bulan disetorkan ke Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Serang, dan fakta ini terkuak dari pengakuan pengelola.
Saat dikonfirmasi, seorang pengacara yang mewakili pihak ketiga membenarkan setoran gila itu.
“Memang setor Rp5 juta, saat dikelola pihak ketiga sejak zaman Isbandi,” katanya tanpa ragu.
Tetapi di balik setoran jumbo itu, nasib petugas parkir justru memprihatinkan. Tiga penjaga yang harus berjibaku 24 jam hanya diganjar upah Rp20 ribu sampai Rp30 ribu per hari. Padahal, parkiran sesak oleh motor karyawan kawasan industri.
Sementara itu, Kepala Bapenda Kabupaten Serang, Lalu Farhan Nugraha, menyebut lahan Eks Samsat Cikande belum terdaftar sebagai wajib pajak.
"Ini harus ditelusuri. Kalau retribusi, wajib masuk kas daerah. Kalau dua syarat ini tidak terpenuhi, namanya PUNGLI," kata Lalu Farhan, Rabu (23/4).
Lalu Farhan menegaskan, standar pajak parkir itu pakai gate komputer dan karcis mesin seperti di mal dan hotel. Jika konvensional, namanya retribusi dan harus jelas tercatat.
Dengan setoran Rp5 juta, menurutnya, mestinya sudah masuk pajak daerah, bukan retribusi remang-remang.
Sementara itu, saat serangtimur.co.id menyambangi Kantor Dishub Kabupaten Serang, semua pejabat menghilang. Kepala Dinas, Sekretaris Dinas, hingga Kasi Parkir IT kompak tidak di tempat.
Petugas keamanan yang bolak-balik tiga kali hanya bisa berkata, “Tidak ada di kantor.”
Bungkamnya Dishub Serang justru memicu tanda tanya besar. Siapa yang menerima uang Rp5 juta per bulan itu? Apakah benar masuk kas daerah, atau justru mengalir ke kantong oknum. (Ri/No)



Tidak ada komentar:
Posting Komentar