Pekerjakan Karyawan Tidak Manusiawi, Pihak Terkait Wajib Sanksi PT. Pinarat Sukses Gemilang

Ansori S
Kamis, April 09, 2026 | 12:09 WIB Last Updated 2026-04-09T05:34:46Z
Dok. Ilustrasi perbudakan
SERANG | Dugaan perbudakan yang sangat tidak manusia yang dilakukan oleh PT. Pinarat Sukses Gemilang salah satu outsourcing di Kawasan Industri Modern Cikande harus ditindak tegas.

Outsourcing yang banyak menempatkan tenaga kerja di beberapa perusahaan ini juga telah mengangkangi aturan Ketenagakerjaan, mulai dari cara rekruitmen, gajih hingga kepesertaan BPJSK Ketenagakerjaan dan kesehatan.


Salah satu karyawan yang dipekerjakan melalui outsourcing Pinarat Sukses Gemilang mengatakan, bahwa seluruh karyawan yang ditempatkan di beberapa pabrik di kawasan industri modern tidak selayaknya karyawan pada umumnya.


"Gajih jauh di bawah UMR sesuai ketentuan. Ditambah semua pekerja yang dipekerjakan melalui PT. Pinarat tidak mendapatkan BPJS, baik Ketenagakerjaan maupun Kesehatan," tandasnya, Kamis (9/4).


Menurutnya, PT. Pinarat mempekerjakan karyawan di beberapa perusahaan, seperti PT. King Paper, PT. Asa Bintang, PT. King Sun, dan beberapa perusahaan lainnya.


"Pokoknya yayasan ini parah. Kemarin ada salah satu karyawan yang mengalami laka kerja hingga tangannya putus juga tidak mendapatkan kompensasi apapun," tukasnya.


Untuk diketahui, aturan perusahaan outsourcing (alih daya) di Indonesia didasarkan pada UU No. 6 Tahun 2023 (Cipta Kerja) dan PP No. 35 Tahun 2021.


Perusahaan wajib berbentuk PT, memiliki izin berusaha, memberikan hak pekerja sesuai perjanjian kerja (PKWT/PKWTT), menjamin BPJS Kesehatan/Ketenagakerjaan, serta wajib membayar uang kompensasi jika kontrak berakhir. 


Kendati telah diberlakukannya aturan tersebut, namun PT.  Pinarat Sukses Gemilang diduga menyalahi aturan dan tentunya harus ditindak dan diberikan sanksi tegas terhadap pelanggaran tersebut.

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Pekerjakan Karyawan Tidak Manusiawi, Pihak Terkait Wajib Sanksi PT. Pinarat Sukses Gemilang

Tidak ada komentar:

Trending Now

Iklan