![]() |
| Foto: Ilustrasi |
Dalam catatan Redaksi, pungli di PT. Nikomas Gemilang diketahui banyak melibatkan oknum, mulai dari oknum karyawan, oknum security hingga onum HRD, dan kegiatan ini sudah berlangsung bertahun-tahun.
Dugaan pungli yang paling dominan ialah soal rekruitmen tenaga kerja, dan kegiatan ini dilakukan secara masif oleh oknum pejabat dalam di PT. Nikomas Gemilang.
Bahkan, hal ini bukan lagi soal isu, tetapi sudah menjadi kebiasaan yang terstruktur, sebab siapapun yang ingin bekerja di PT. Nikomas Gemilang harus menggunakan uang pelicin.
Dari data yang diperoleh, sejak tahun 2024, untuk laki-laki mereka harus membayar Rp.50-60 juta, dan untuk perempuan Rp. 25-35 juta, dan hal ini masih saja terus terjadi hingga saat ini.
Sementara, Pemerintah Daerah dalam hal ini Bupati Serang hingga saat ini tidak mampu menghentikan praktik pungli dan percaloan di PT. Nikomas Gemilang, lalu pihak Kepolisian dalam hal ini Polres Serang juga tidak mampu memberantasnya.
Kondisi ini tentu sangat memprihatinkan. Cita-cita Asta Cita Presiden Prabowo tidak sejalan dengan realita dilapangan, praktik percaloan dan pungli terus terjadi.
PT. Nikomas Gemilang perusahaan raksasa yang dirasa mampu memberikan kontribusi besar dalam mengurangi angka pengangguran di Banten khusunya di Kabupaten Serang, justru menjadi sarang para mafia calo tenaga kerja.



Tidak ada komentar:
Posting Komentar