![]() |
| Foto: Ilustrasi AI |
Dalam dakwaan JPU ada tiga nama yang dituntut dalam perkara tersebut, Tri Hidayati, Heri Setiawan dan Herly Sumarni, sementara untuk Muanah berstatus DPO.
Salah satu kerabat Muanah menjelaskan bahwa Muanah sebelumnya dijemput oleh Polisi di tempat kerja atas dugaan keterlibatan tindak pidana pencurian sepatu merk Adidas pada Januari 2026 lalu.
"Muanah dijemput polisi saat masih kerja," katanya, Selasa (7/4).
Menurutnya, Muanah juga sempat di tahan beberapa hari di Polsek, namun kemudian yang bersangkutan dibebaskan kembali.
"Ya kalau kata Muanah sih dia dipintai 50 juta oleh polsek agar masalahnya kelar. Coba saja selidiki karena saya gak tahu Polseknya Polsek mana," jelasnya.
Dalam konfirmasi yang dilakukan, salah satu sumber juga menyebutkan, bahwa kasus pencurian sepatu di PT. Nikomas Gemilang diduga melibatkan satu orang TKA yang kerap disapa Mis Mo.
"Jadi sebenarnya kasus pencurian itu ada dugaan keterlibatan salah satu TKA, bahkan saat digeledah Polisi juga ditemukan beberapa pasang sepatu," tukasnya.
Sebelumnya disiarkan melalui akun resmi Tiktok serangtimur soal dakwaan JPU Kejari Serang atas 3 orang tersangka atas kasus pencurian sepatu di PT. Nikomas Gemilang. Dalam postingan itu sejak Senin (6/4) sudah ditonton 683 ribu orang.
Berbagai komentar pun muncul, bahkan ada yang menyebut pelaku pencurian sepatu di PT. Nikomas Gemilang diduga lebih dari tiga orang dan banyak kasus lain yang tidak diketahui oleh publik. (STO/003)



Tidak ada komentar:
Posting Komentar