Terlilit Hutang Rentenir, Istri Polisi Polda Banten Tipu Teman Rp500 Juta Divonis 2 Tahun 8 Bulan

Rahmat Zamzami
Sabtu, April 04, 2026 | 11:03 WIB Last Updated 2026-04-04T04:03:27Z
Foto Ilustrasi

SERANG | Istri anggota Polda Banten yang bertugas di wilayah Pandeglang, Dea Viana, divonis 2 tahun dan 8 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang, Kamis (2/4/2026).


Majelis hakim menyatakan Dea terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan terhadap korban Alifah Maryam sebesar Rp500 juta.


“Menyatakan terdakwa Dea Viana secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama Pasal 378 KUHP,” kata Ketua Majelis Hakim, David P Sitorus saat membacakan putusan.


Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai perbuatan terdakwa menimbulkan dampak serius bagi korban. Kerugian yang dialami korban dinilai berat karena dana yang diserahkan berasal dari hasil penggadaian perhiasan emas miliknya.


"Tak hanya itu, terdakwa juga dinilai tidak menunjukkan itikad baik untuk memulihkan kerugian korban," katanya.


Berdasarkan fakta persidangan, korban bahkan harus mencari terdakwa ke rumah dan tempat kerjanya, sementara uang yang dipinjam belum dikembalikan hingga perkara bergulir di pengadilan.


Majelis juga menyoroti motif perbuatan terdakwa yang dilakukan saat terjerat utang dan tekanan finansial.


"Alih-alih menyelesaikan masalah pribadi, terdakwa justru memindahkan beban tersebut kepada korban," katanya.


Meski demikian, putusan ini lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Serang yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman 3 tahun 6 bulan penjara.


Dalam pertimbangannya, hakim menjabarkan sejumlah hal yang meringankan. Di antaranya, terdakwa memiliki anak yang masih kecil.


"Serta masih berada dalam usia produktif dengan latar belakang pendidikan dan pekerjaan yang dinilai masih memungkinkan untuk diperbaiki," katanya.


Sebelumnya, Dea Viana mengaku menggunakan uang senilai Rp 500 juta hasil menipu temannya, Alifah Maryam, untuk membayar utang ke rentenir. 


Di hadapan majelis hakim, Dea membeberkan bahwa tujuannya meminjam uang dalam jumlah besar adalah untuk menutupi jeratan utang yang terus membengkak. 


"Uang itu saya bagi-bagi untuk membayar utang ke rentenir. Awalnya Saya pinjam Rp 3 juta untuk kebutuhan sehari-hari, lalu bayar dengan pinjaman lain," kata Dea di hadapan hakim PN Serang Dikutip dari kompas, Rabu (25/2/2026).


Dea Viana mengaku mengenal korban sejak tahun 2020. kemudian ia memberanikan diri meminjam uang pada 2025 lalu dengan dalih membutuhkan modal untuk sebuah proyek besar.


Tergiur dengan alasan tersebut, Alifah mentransfer uang sebanyak empat kali dalam dua hari dengan total mencapai Rp 500 juta.


Dea menjelaskan, korban berani meminjamkan uang sebesar itu karena sebelumnya mereka sudah beberapa kali bertransaksi dalam nominal yang jauh lebih kecil, seperti Rp 10 juta dan Rp 20 juta.


Selama ini, pinjaman-pinjaman kecil tersebut selalu dikembalikan tepat waktu beserta bunganya.


Untuk meyakinkan Alifah pada transaksi terakhir, Dea menjanjikan keuntungan fantastis sebesar Rp 130 juta hanya dalam waktu sehari dari bisnis yang disebutnya sebagai aktivitas memutar uang. 


Dea menyatakan nekat menjanjikan keuntungan tersebut karena berharap bisa memperoleh pinjaman lain untuk menutup kewajiban pembayaran sebelumnya, atau dengan istilah gali lubang tutup lubang.

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Terlilit Hutang Rentenir, Istri Polisi Polda Banten Tipu Teman Rp500 Juta Divonis 2 Tahun 8 Bulan

Tidak ada komentar:

Trending Now

Iklan