Ada Dugaan Pungli Terstruktur di MAN 1 Serang, Alibi Infak Tapi Dipatok Wajib Lunas

Ansori S
Senin, Mei 18, 2026 | 23:58 WIB Last Updated 2026-05-18T16:58:24Z
Dok. Kwitansi Infak di MAN 1 Serang
SERANG | Slogan “Serang Bahagia” kembali diuji di lapangan. Kali ini bukan soal infrastruktur atau layanan publik, melainkan janji paling mendasar bagi warga pendidikan gratis untuk setiap siswa.


Wali murid yang enggan di sebut identitasnya membongkar praktik pungutan berjenjang yang dinilai bertentangan dengan Peraturan Gubernur Banten dan PMA Nomor 16 Tahun 2020.


Temuan ini memunculkan pertanyaan sederhana namun tajam: masih adakah ruang bagi pendidikan gratis di Serang. 


Seorang wali murid di Kendayakan, Kragilan, mengaku kecewa. Anaknya yang sudah membayar saat masuk kelas 10 kembali ditagih saat naik kelas. Dalihnya adalah infak, namun pembayaran wajib dilunasi dalam satu tahun ajaran yang diminta sejak tahun 2025.


"Anak saya sudah bayar Rp3 juta waktu kelas 10. Pas naik kelas 11 diminta lagi Rp2 juta. Nanti naik kelas 12 diminta Rp1 juta lagi. Dengan dalih infak, kalau begini gratisnya di mana? Bahagianya untuk siapa?," terangya, pada Minggu (17/05).


Pola pungutan yang beredar di kalangan wali murid terstruktur dengan nominal pada jenjang kelas. Untuk Kelas 10 Rp3 juta, Kelas 11 Rp2 juta  . dan Kelas 12nRp1 juta  


Di luar itu, siswa baru juga diwajibkan menebus seragam serta atribut, Rp900 ribu per orang ke sekolah. Untuk buku LKS, biayanya Rp230 ribu per siswa.


Bagi wali murid, kata “sukarela” sudah kehilangan makna. Ada nominal pasti, ada tenggat waktu, dan ada kewajiban membayar. 


"Kalau ditagih lunas, itu bukan infak. Itu pungutan," tegasnya.


Peraturan Gubernur Banten tentang pendidikan gratis dengan jelas melarang SMA, SMK, dan MA negeri menarik pungutan operasional kepada siswa. Ketentuan ini diperkuat PMA Nomor 16 Tahun 2020.


Aturan tersebut melarang komite madrasah melakukan pungutan yang mengikat dan menentukan nominalnya. Komite hanya boleh menerima sumbangan sukarela tanpa paksaan, tanpa batas waktu, dan tanpa penetapan nominal.


Namun di lapangan, praktiknya berbeda. Wali murid mengaku memiliki bukti kwitansi pembayaran yang mencantumkan nominal yang sudah dibayar dan sisa yang belum dilunasi. Kwitansi itu juga dibubuhi stempel dan tanda tangan Bpk Muhlisin selaku penerima uang.


Tekanan di lapangan disebut semakin berat. Beberapa murid sampai menangis kepada orang tua agar segera melunasi tagihan karena tuntutan pihak sekolah.


"Menurut orang tua yang anaknya pernah sekolah di Ma Negeri 1 Serang, biaya sekolah disini hampir sama dengan biaya kuliah,” ungkap salah satu wali murid, pada Senin (18/05).


Ketika aturan sudah setegas ini, wali murid bertanya mengapa praktik di lapangan masih berjalan seperti biasa. Kini harapan dititipkan kepada Kanwil Kemenag Banten, Inspektorat Jenderal Kemenag RI, dan Ombudsman RI Perwakilan Banten untuk melakukan audit investigatif menyeluruh terhadap laporan keuangan Komite dan Kepala Sekolah Man 1 Serang.


“Kami minta Kemenag tidak tutup mata. Tertibkan oknum yang memakai kedok komite dan infak untuk menarik pungutan mengikat. Kalau terbukti melanggar, copot dan beri sanksi tegas,” ujarnya.


Sorotan juga mengarah ke Gubernur Banten Andra Soni. Program pendidikan gratis adalah salah satu janji utama pemerintahannya. Jika pungutan seperti ini dibiarkan, kredibilitas program itu dipertaruhkan.


"Jangan sampai ‘Serang Bahagia’ hanya jadi jargon di spanduk. Rakyat kecil butuh bukti nyata, bukan janji yang berhenti di atas kertas," katanya. (No

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Ada Dugaan Pungli Terstruktur di MAN 1 Serang, Alibi Infak Tapi Dipatok Wajib Lunas

Tidak ada komentar:

Trending Now

Iklan