![]() |
| Dok. Kwitansi Infak MA Negeri 1 Serang |
Pada faktanya, wali murid dibebankan pungutan berjenjang dengan dalih infak, yang mana hal ini dinilai bertentangan dengan Peraturan Gubernur Banten dan PMA Nomor 16 Tahun 2020.
Temuan ini memunculkan pertanyaan sederhana, namun tajam dan mengiris kepercayaan masyarakat, apakah ruang bagi pendidikan gratis di Serang itu ada atau cuma halusinasi.
Seorang wali murid di Kendayakan, Kragilan, mengaku kecewa. Anaknya yang sudah membayar saat masuk kelas 10 kembali ditagih saat naik kelas. Dalihnya adalah infak, namun pembayaran wajib dilunasi dalam satu tahun ajaran.
"Anak saya sudah bayar Rp3 juta waktu kelas 10. Pas naik kelas 11 diminta lagi Rp2 juta. Nanti naik kelas 12 diminta Rp1 juta lagi. Dengan dalih infak, kalau begini gratisnya di mana? Bahagianya untuk siapa?” ujarnya, pada Minggu (17/05).
Pola pungutan yang beredar di kalangan wali murid terstruktur per jenjang:
Kelas 10 : Rp3 juta
Kelas 11 : Rp2 juta
Kelas 12 : Rp1 juta
Bahkan parahnya lagi, di luar itu, siswa baru juga diwajibkan menebus seragam serta atribut, Rp900 ribu per orang ke sekolah, sementara untuk buku LKS, biayanya Rp230 ribu per siswa.
Bagi wali murid, kata sukarela sudah kehilangan makna. Ada nominal pasti, ada tenggat waktu, dan ada kewajiban membayar.
"Jika ini infak kenapa wajib ditagih lunas, itu bukan infak. Itu pungutan, bahkan biaya sekolah di MA Negeri 1 Serang hampir sama dengan biaya kuliah," tandasnya.
Menurut pegiat sosial Kresna Sakti, dalam peraturan Gubernur Banten tentang pendidikan gratis dengan jelas melarang SMA, SMK, dan MA negeri menarik pungutan operasional kepada siswa. Ketentuan ini diperkuat PMA Nomor 16 Tahun 2020.
Aturan tersebut kata Kresna, jelas melarang komite madrasah melakukan pungutan yang mengikat dan menentukan nominalnya. Komite hanya boleh menerima sumbangan sukarela tanpa paksaan, tanpa batas waktu, dan tanpa penetapan nominal.
"Ini praktiknya berbeda. Wali murid mengaku memiliki bukti kwitansi pembayaran yang mencantumkan nominal yang sudah dibayar dan sisa yang belum dilunasi. Kwitansi itu juga dibubuhi stempel dan tanda tangan selaku penerima uang. Tentu ini Gila," kata Kresna, Kamis (28/5).
Dengan adanya hal ini, pihaknya berharap Ombudsman Banten maupun APH dalam hal ini Polres Serang agar bisa mengusut dugaan pungli yang secara masif dilakukan pihak MA Negeri 1 Serang. Dimana, dalil infak yang diberlakukan tidak sesuai adab dan norma bangsa Indonesia.
Sebelumnya, pihak komite MA Negeri 1 Serang beralih bahwa infak yang diberlakukan lantaran tidak adanya BOSDA sehingga BOS dari Pemerintah Pusat tidak mencukupi kegiatan pendidikan di MA Negeri 1 Serang.
"MA tidak menerima dana BOSDA, jadi BOS dari pemerintah pusat tidak cukup," kilahnya.
Untuk diketahui, Dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) Madrasah Aliyah (MA) Negeri adalah dana bantuan pemerintah pusat untuk membiayai operasional sekolah, dengan besaran sekitar Rp1,5 juta per siswa per tahun. Dana ini ditujukan untuk menutupi biaya operasional dan madrasah negeri dilarang memungut biaya apapun.

_copy_465x265.jpg)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar