TANGERANG | Kehadiran pemilik Tempat Hiburan Malam (THM) One Two Six (126), Riki, ke Kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang justru berujung pada penindakan oleh aparat kepolisian.
Riki diketahui ditilang petugas Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Tangerang setelah menggunakan kendaraan dengan pelat nomor modifikasi bertuliskan “R1 126”.
Peristiwa tersebut sempat terekam kamera dan videonya beredar luas di media sosial hingga memicu perhatian publik. Sorotan muncul karena kode “R1” selama ini dikenal sebagai identitas khusus kendaraan pejabat tertentu dan tidak dapat digunakan secara bebas.
Kasat Lantas Polresta Tangerang AKP Fery Oktaviari Pratama membenarkan adanya penindakan terhadap kendaraan tersebut.
“Untuk kendaraan bermotor tersebut sudah kami lakukan penindakan berupa tilang sesuai ketentuan Pasal 280 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Pengemudi mengubah tulisan pada plat nomor sehingga tidak sesuai spesifikasi teknis yang telah ditetapkan,” ujar Fery dikutip dari kabarindoraya, Selasa (26/5/2026).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, penindakan dilakukan personel Satlantas Polresta Tangerang pada Senin (25/5/2026) sekitar pukul 20.50 WIB di kawasan Lampu Merah Cihideung, Tigaraksa, Kabupaten Tangerang.
Polisi menyatakan penggunaan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang tidak sesuai spesifikasi merupakan pelanggaran lalu lintas sebagaimana diatur Pasal 280 UU Nomor 22 Tahun 2009, dengan ancaman pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu.
Penggunaan pelat nomor modifikasi diduga memicu sorotan publik setelah video pemeriksaan polisi viral di media sosial
Sebelum penindakan tersebut, kehadiran Riki di Kantor Satpol PP Kabupaten Tangerang pada malam hari juga sempat menarik perhatian. Muncul dugaan kedatangan tersebut berkaitan dengan aktivitas operasional THM One Two Six, namun hingga kini belum ada keterangan resmi mengenai agenda pertemuan tersebut.



Tidak ada komentar:
Posting Komentar