![]() |
| AI Generate |
SERANG | Pemerintah Kota (Pemkot) Serang dan DPRD Kota Serang diminta menutup kafe dan resto yang menyalahgunakan izin usaha menjadi tempat hiburan malam (THM), Jum'at (22/5).
Tak hanya itu, para pengelola resto dan kafe pun menyediakan wanita pemandu lagu atau LC dan minuman keras (miras).
Pasalnya THM Diskotik atau klub malam dan tempat karaoke yang berada di Ibu Kota Provinsi Banten itu sejauh ini menggunakan izin usaha kafe dan resto.
Sepertinya halnya keberadaan THM Alexxus di Pasar Rau, Lantai 3, Cimuncang, Kecamatan Serang, Kota Serang-Banten.
Dari pantauan dilokasi, THM Alexxus masih tetap buka padahal sebelumnya Ketua DPRD Kota Serang, Muji Rohman bersama Pemerintah Kota Serang telah menutup salah satu THM.
Harusnya sidak yang di lakukan Ketua DPRD dan Pemerintah Kota itu menjadi peringatan keras bagi pengusaha THM. Faktanya Alexxus masih saja tetap buka dan melayani tamu hidung belang.
Publik mendesak Ketua DPRD Kota dan Pemerintah Kota Serang untuk berani menutup THM Alexxus yang diduga menjual minuman keras (miras) berbagai merek dan adanya aktivitas karaoke plus Diskotik yang disertai layanan wanita seksi atau Lady Companion (LC).



Tidak ada komentar:
Posting Komentar