![]() |
| Foto Ilustrasi Tempat Hiburan Malam |
SERANG | Polisi berhasil mengungkap dugaan tindak pidana eksploitasi ekonomi dan/atau seksual terhadap anak serta dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Sebuah ruko di wilayah Kota Serang Boulevard, Penancangan, Kecamatan Cipocok Jaya. Digerebek Unit PPA Satuan Resese Kriminal (Satreskrim) Polresta Serang Kota pada Kamis (14/5) sekitar Pukul 01:00 WIB dini hari.
Dalam Pengrebekan itu, petugas mengamankan Mami LC dan Bigbos THM serta barang bukti berupa 1 lembar kartu keluarga, 1 lembar akta kelahiran, 1 buah pakaian dress warna hitam, 1 CC LC, 1 lembar nota pembayaran bill, 1 buah buku rekap LC.
"Personel mendapatkan informasi dari media sosial terkait adanya dugaan mempekerjakan perempuan yang masih di bawah umur di salah satu cafe, pemilik Cafe GB (40) dan Mami LC MM (32) kita amankan," kata Kasat Reskrim Polresta Serang Kota, Kompol Alfano Ramadhan, Jum'at (22/5).
Alfano menjelaskan, saat ini penyidik masih melengkapi administrasi penyidikan (Mindik) serta melakukan koordinasi dengan Unit P2TP2A Serang guna pendampingan terhadap anak yang menjadi korban TPPO.
"Penyidik sudah berkoordinasi dengan psikolog untuk memberikan pendampingan psikologis terhadap korban," terangnya.
"Polresta Serang Kota menegaskan komitmennya untuk menindak tegas segala bentuk tindak pidana eksploitasi anak maupun tindak pidana perdagangan orang demi memberikan perlindungan terhadap anak dan menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif," tegasnya.



Tidak ada komentar:
Posting Komentar