PT. Indomas Prima Sejati Diduga Langgar UU Ketenagakerjaan, Pemerintah Tak Boleh Abai

Ansori S
Sabtu, Mei 23, 2026 | 01:57 WIB Last Updated 2026-05-22T18:57:37Z
Foto: Ilustrasi
SERANG | Dibalik hiruk pikuk kawasan industri di wilayah Cikande, puluhan pekerja PT Indomas Prima Sejati di Desa Julang, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang Bahagia diduga bekerja tanpa kepastian jaminan sosial.


Perusahaan yang bergerak di bidang produksi ban motor ini disebut menerapkan sistem borongan tanpa BPJS dan tanpa slip gaji.


Pengakuan ini disampaikan seorang karyawan yang meminta namanya dirahasiakan saat dihubungi pada 23 Mei 2026.


"Kerja di PT. Indomas cuma borongan,” katanya singkat.


Menurutnya, upah yang diterima rata-rata Rp2,5 juta per bulan jika pekerjaan tersedia penuh. Perhitungannya harian, sekitar Rp100 ribu atau bahkan kurang. Dari sekitar 50 karyawan dilokasi, semua mengalami pola yang sama.


Lebih jauh, ia menyebut bahwa perusahaan ini tidak ada fasilitas BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan. Slip gaji juga tidak pernah diterima.


"Pembayaran dilakukan tunai setiap kali ada pekerjaan, dengan jam kerja normal dan libur hanya hari Minggu," katanya. 


Jika merujuk pada Undang-Undang Ketenagakerjaan dan peraturan turunannya, pola kerja seperti yang disampaikan karyawan ini diduga berpotensi melanggar kewajiban dasar perusahaan.


Pertama, pekerja borongan yang bekerja sebulan atau lebih berhak mendapat upah rata-rata minimal setara Upah Minimum Kabupaten Serang.


Kedua, perusahaan yang mempekerjakan 10 orang atau lebih wajib mendaftarkan pekerjanya ke BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan, tanpa terkecuali pekerja harian dan borongan.


Ketiga, setiap pembayaran upah wajib disertai bukti pembayaran yang memuat rincian upah sesuai Peraturan Pemerintah tentang Pengupahan.


Tanpa BPJS dan slip gaji, pekerja kehilangan perlindungan dasar saat terjadi kecelakaan kerja dan tidak memiliki bukti resmi atas upah yang diterima.


Kondisi ini memunculkan pertanyaan besar soal fungsi pengawasan Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Serang. 


Kawasan industri Cikande dikenal sebagai salah satu pusat manufaktur terbesar di Banten, namun kasus seperti ini menunjukkan masih ada celah yang luput dari pengawasan.


Masyarakat berharap Bupati hingga Gubernur Banten segera turun langsung melakukan pemeriksaan lapangan untuk memastikan perusahaan mematuhi aturan yang berlaku.


Tekanan juga mengarah pada Bupati Serang agar iklim investasi di Cikande tidak dibangun di atas pengabaian hak dasar pekerja. 


(Trisno

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • PT. Indomas Prima Sejati Diduga Langgar UU Ketenagakerjaan, Pemerintah Tak Boleh Abai

Tidak ada komentar:

Trending Now

Iklan