Ombudsman Banten Tegaskan Tak Boleh ada Pungutan di MAN 1 Serang

Ansori S
Selasa, Juni 02, 2026 | 20:23 WIB Last Updated 2026-06-02T13:23:21Z
Dok. Ombudsman RI Perwakilan Banten
SERANG | Kepala Ombudsman RI Perwakilan Banten, Fadli Afriadi, angkat bicara soal dugaan pungutan di MAN 1 Serang, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang. 


Fadli menegaskan batas tegas antara sumbangan yang sukarela dan pungutan yang dilarang di sekolah negeri.


“Sumbangan boleh, pungutan tidak boleh. Kesepakatan tidak boleh memaksa,” tegas Fadli, saat dikonfirmasi, Selasa (02/06/2026). 


Fadli menyampaikan lima poin penting agar sekolah negeri tidak terjebak pungli, dan Komite sekolah bukan alat untuk menekan orang tua.


"Yang mampu silakan menyumbang, yang tidak mampu wajib dibebaskan. Dalih “sudah disepakati semua harus bayar” tidak berlaku," tandasnya. 


Fadli mengingatkan, sumbangan sifatnya sukarela, tidak boleh dipatok, tidak wajib. Kalau ada orang tua tidak setuju, sekolah harus terima. Itu namanya musyawarah.


"Termasuk seragam. Seragam umum boleh dibeli di luar. Sekolah hanya sediakan badge atau logo. Batik khusus pun lewat koperasi, bukan sekolah," tukasnya. 


Sebelumnya, ditemukan fakta di lapangan dimana seorang siswa MAN 1 Serang yang enggan di sebut identitasnya mengaku ada iuran tahunan berkedok “infak” tapi sifatnya wajib.


“Setahun Rp3 juta untuk kelas 1. Kelas 2 Rp2 juta, kelas 3 Rp1 juta. Itu wajib. Yang bilang guru. Katanya biar bisa sekolah,” ungkapnya.


Bahkan untuk ulangan, siswa tetap diminta bayar.


"Bahasa yang dipakai infak, tapi diwajibkan. Kalau nggak bisa bayar, orang tua harus datang ke sekolah bikin perjanjian kapan bisa bayar. Murid nggak boleh bayar sendiri,” tambahnya. 


Siswa juga mengaku sudah ada temannya yang lunas Rp3 juta, meski tidak tahu persis jumlah total yang sudah bayar. Yang minta bayar setengah, hanya sedikit yang dikabulkan.


Pihak sekolah dan komite beralasan dana BOS Rp1,5 juta per siswa per tahun tidak cukup untuk operasional. 


Temuan lain, salah satu anggota komite sekolah diketahui merupakan anggota polisi aktif. Padahal Permendikbud secara tegas melarang anggota TNI/Polri aktif menjadi pengurus komite sekolah.


Ombudsman kembali mengingatkan, kesepakatan sumbangan harus melibatkan orang tua. Yang tidak setuju dan tidak mampu tidak boleh dibebani.

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Ombudsman Banten Tegaskan Tak Boleh ada Pungutan di MAN 1 Serang

Tidak ada komentar:

Trending Now

Iklan